Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan mal pelayanan publik (MPP) daerah itu yang akan difungsikan awal 2024 nanti akan melayani pengurusan 23 jenis perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pembangunan gedung MPP Kabupaten Rejang Lebong baru selesai dikerjakan dinas PUPR setempat dan akan diserahterimakan kepada pihaknya untuk dimanfaatkan.
"MPP Kabupaten Rejang Lebong ini nantinya akan melayani pengurusan 23 jenis perizinan baik yang berasal dari dinas atau instansi vertikal maupun dinas otonom," kata dia.
Dia menjelaskan, pengurusan perizinan dan pelayanan yang dapat dinikmati kalangan masyarakat daerah di MPP Rejang Lebong diantaranya pengurusan izin usaha, BPJS kesehatan, pengurusan administrasi kependudukan, pengurusan SIM, pajak kendaraan dan lainnya.
Menurut dia, dengan adanya gedung MPP Rejang Lebong itu nantinya memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mendapatkan pelayanan dan perizinan yang terpusat di satu tempat, dan untuk mendukung pertumbuhan investasi daerah.
Pembangunan gedung MPP daerah itu, kata Zulkarnain dikerjakan Dinas PUPR Rejang Lebong melalui pihak ketiga mulai pertengahan 2023 lalu dengan lokasi eks gedung RSUD Curup Dwi Tunggal yang menelan anggaran APBD setempat sebesar Rp1,2 miliar.
Dengan selesainya pembangunan MPP Kabupaten Rejang Lebong ini, maka daerah itu menjadi daerah keempat di Provinsi Bengkulu yang memiliki MPP setelah sebelumnya Kabupaten Lebong, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kantor DPM-PTSP Rejang Lebong akan dipindahkan dari kantor lama di Jalan S Sukowati ke gedung MPP ini, kita akan menempati lantai III. Untuk MPP menempati lantai II, dan sebelum dioperasikan terlebih dahulu akan kita dilengkapi dengan berbagai sarana pendukungnya," demikian Zulkarnain.