Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tetap mengizinkan seluruh tempat atau rumah hiburan karaoke di daerah ini buka selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah, tetapi hanya tiga jam per malam.

"Tempat hiburan karaoke dapat dibuka tetapi mulai dari pukul 21.00 hingga 00.00 WIB setiap malam,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 302/138/V/2019 tentang Tertib Lingkungan dan Tertib Bulan Ramadhan.

Ia mengatakan, surat edaran yang berisi tentang salah satunya pembatasan jam buka tempat hiburan karaoke juga berlaku terhadap permainan bilyard, tempat permainan dingdong/game komersial dan tempat usaha bar/caffe atau tempat minum kopi di daerah ini.

Ia menyatakan, meskipun pemerintah setempat mengizinkan tempat hiburan karaoke buka selama Ramadhan dengan ketentuan rumah karaoke dilarang menyediakan pemandu lagu, yang biasanya dilayani wanita-wanita berpakaian minim.

Selain itu, ia menyatakan, surat edaran tentang tertib lingkungan dan tertib bulan Ramadhan di daerah ini juga berlaku terhadap pengunjung karaoke harus berpakaian sopan.

Ia menegaskan, pelanggaran atas surat edaran ini, akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dalam Kabupaten Mukomuko.

Ia menyatakan, pemerintah setempat melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh pemilik tempat hiburan karaoke di daerah ini.

Selanjutnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat akan rutin melakukan razia untuk memastikan tidak ada tempat hiburan karaoke yang melanggar aturan.

Anggota Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat sejak beberapa hari ini melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan karaoke di daerah ini.

Pewarta: Ferri Aranto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019