“Kami sudah menyurati pemilik karaoke di Kelurahan Koto Jaya agar mereka segera menggurus surat izin paling lama pertengahan bulan Mei tahun ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A. Halim di Mukomuko dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Sedikitnya puluhan orang dari organisasi Majelis Taklim dan warga Kelurahan Koto Jaya sebelumnya mendatangi tempat usaha karaoke “Max One” untuk menghentikan aktivitas karaoke yang beroperasi tanpa izin.
Pemerintah setempat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebelum telah beberapa kali menyurati pemilik karoke karena usaha hiburan ini melakukan aktivitas tanpa izin.
Baca juga: Warga Mukomuko hentikan aktivitas usaha karaoke ilegal
Ia menyatakan, instansinya akan melakukan tindakan tegas berupa apenutupan usaha tersebut apabila pemilik karaoke ini belum menggurus izin usaha pada pertengahan bulan Mei 2019.
“Kalau sekarang ini pemilik usaha sedang dalam proses menggurus izin di instansi terkait. Tidak masalah mereka beroperasi sambil menunggu terbitnya izin usaha,” ujarnya pula.
Ia menyarankan, instansi yang mengeluarkan rekomendasi izin usaha tempat hiburan di daerah ini agar jangan asal mengeluarkan rekomengasi tetapi ada standar operasional prosedur (SOP) sebuah tempat hiburan karaoke.
Ia menyebutkan, misalnya pekerja di tempat hiburan karaoke ini menggunakan baju seragam. Kalau ruangan khusus pijat harus terbuka sehingga bisa diketahui oleh masyarakat umum.
Selain itu, ia menerapkan, jam operasional untuk usaha seperti ini seperti usaha karaoke maksimal sampai pukul 00.00 WIB dan dan usaha panti pijat maksimal maksimal 22.00 WIB.