Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menutup tempat usaha hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Penarik yang menjual minuman tradisional beralkohol berupa tuak tanpa izin.
"Penutupan karaoke ini sifatnya sementara, kalau tidak ketemu jalan dan kalau masyarakat menolak maka kita tutup secara total karaoke itu," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Minggu.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima pengaduan dari masyarakat melalui kepala desa terkait salah satu karaoke di wilayah Kecamatan Penarik yang melanggar norma dan izin karena menjual minuman beralkohol berupa tuak.
Ia mengatakan pengaduan dari masyarakat tentang karaoke itu sudah berproses selama dua bulan lalu, dan instansinya sudah melakukan pendekatan persuasif dan masalah ini juga sudah didiskusikan dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan setempat
Untuk memastikan kebenaran pengaduan masyarakat itu, ia mengatakan pihaknya melakukan pengecekan, keberadaan karaoke tersebut diduga melanggar izin dan norma yang berlaku.
" Mereka lakukan di situ ada minuman tradisional alkohol berupa tuak dan ada pemandu lagu di karaoke itu yang keluar komplek yang tidak sesuai norma masyarakat setempat," ujarnya.
Ia menyatakan sebelum karaoke yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 1 Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik itu, ada tahapan yang sudah dilakukan Satpol PP.
"Yang sudah kita lakukan diskusi dengan masyarakat dan pendekatan persuasif dengan pemilik karaoke tersebut," ujarnya.
Kemudian, katanya, pihaknya juga sudah memberikan beberapa kali teguran kepada pemilik tempat usaha hiburan karaoke tersebut, namun tidak ditanggapi.
Selain tempat usaha karaoke ini, ia mengatakan pihak akan menutup karaoke lainnya sepanjang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat maka diambil langkah tegas hingga ke tindakan penutupan.
"Penutupan karaoke ini sifatnya sementara, kalau tidak ketemu jalan dan kalau masyarakat menolak maka kita tutup secara total karaoke itu," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Minggu.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima pengaduan dari masyarakat melalui kepala desa terkait salah satu karaoke di wilayah Kecamatan Penarik yang melanggar norma dan izin karena menjual minuman beralkohol berupa tuak.
Ia mengatakan pengaduan dari masyarakat tentang karaoke itu sudah berproses selama dua bulan lalu, dan instansinya sudah melakukan pendekatan persuasif dan masalah ini juga sudah didiskusikan dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan setempat
Untuk memastikan kebenaran pengaduan masyarakat itu, ia mengatakan pihaknya melakukan pengecekan, keberadaan karaoke tersebut diduga melanggar izin dan norma yang berlaku.
" Mereka lakukan di situ ada minuman tradisional alkohol berupa tuak dan ada pemandu lagu di karaoke itu yang keluar komplek yang tidak sesuai norma masyarakat setempat," ujarnya.
Ia menyatakan sebelum karaoke yang berada di Satuan Pemukiman (SP) 1 Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik itu, ada tahapan yang sudah dilakukan Satpol PP.
"Yang sudah kita lakukan diskusi dengan masyarakat dan pendekatan persuasif dengan pemilik karaoke tersebut," ujarnya.
Kemudian, katanya, pihaknya juga sudah memberikan beberapa kali teguran kepada pemilik tempat usaha hiburan karaoke tersebut, namun tidak ditanggapi.
Selain tempat usaha karaoke ini, ia mengatakan pihak akan menutup karaoke lainnya sepanjang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat maka diambil langkah tegas hingga ke tindakan penutupan.