Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk menagih uang negara yang berasal dari kelebihan pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada sejumlah kontraktor atau rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah ini.

Pemerintah setempat meminta bantuan kepada Kejaksanaan Negeri setempat karena kontraktor tidak menanggapi surat permintaan pengembalian uang negara dari pemerintah setempat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah setempat sebelumnya mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah melakukan kelebihan bayar proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada sejumlah kontraktor.

Sebanyak tiga orang kontraktor di daerah ini sebelumnya bertahan untuk tidak mengembalikan uang negara yang berasal dari kelebihan bayar proyek pemerintah tersebut.

Setelah tiga kontraktor ini menerima surat terkait kewajiban kontraktor mengembalikan uang negara dari kelebihan bayar proyek pemerintah dari Kejaksanaan Negeri setempat lalu kontraktor tersebut bersedia mengembalikannya.

“Alhamdulillah akhirnya mereka patuh. Kita hanya menyurati, setelah itu kita minta laporannya dan mereka menyerahkan bukti pengembalian uang dari kelebihan bayar proyek,” ujar Kajari.

Terhadap kasus kontraktor yang mendapatkan uang negara dari kelebihan bayar ini, ia mengatakan, pihaknya tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan, melainkan upaya preventif terlebih dulu agar mereka mengembalikan uang negara ke kas daerah.

Sejak dua tahun terakhir sampai sekarang, katanya, ada perubahan dalam penanganan kasus korupsi yakni mengedepankan pengembalian uang negara guna mengantisipasi adanya kerugian.

Menurutnya, kejadian kelebihan bayar, bukan karena pemerintah setempat membayar ke pihak rekanan melebihi pagu dana atau nilai kontrak, tetapi karena pekerjaan tidak tuntas 100 persen, tetapi sudah dibayarkan 100 persen.

Ia menyebutkan, misalnya persentase pekerjaan baru 95 persen, tapi dibayarkan 100 persen. Setelah diaudit, ternyata ada kelebihan pembayaran sebesar lima persen dan sebesar itu yang harus dikembalikan.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019