Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan penambahan dua petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di daerah itu.

Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini petugas PPNS yang mereka miliki baru ada dua orang, sehingga akan dilakukan penambahan dua orang lagi.

"Sudah ada dua orang petugas kita yang akan mengikuti pelatihan PPNS di Megamendung, pada Juli mendatang. Dua petugas ini akan mengikuti pelatihan selama 45 hari. Jika sudah lulus nantinya jumlah PPNS kita menjadi empat orang," ujar dia.

Penambahan jumlah petugas PPNS oleh pihaknya tersebut kata dia, sangatlah penting dalam mendukung operasional Satpol PP di lapangan dalam penegakan Perda, Perbup dan peraturan lainnya.

Petugas PPNS yang mereka miliki saat ini baru dua orang yang juga baru selesai mengikuti pelatihan di Megamendung dan nantinya mereka ini akan melakukan penindakan pelaku pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) seperti padagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan menggangu ketertiban umum, atau pelanggaran terhadap Perda maupun Perbup.

Selama ini pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran Perda maupun ketertiban umum yang mereka tangkap, hanya diberikan berupa pembinaan-pembinaan tanpa dilakukan tindakan lainnya, karena mereka belum memiliki PPNS.

Dia berharap, keberadaan PPNS tersebut nantinya bisa melakukan penindakan kepada pelaku pelanggaran Perda Kabupaten Rejang Lebong maupun pelanggar ketertiban umum yang berkemungkinan terjadi di wilayah itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019