Pemerintah Kota Bengkulu memperbolehkan pejabat kota itu untuk membawa kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.

Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan pemerintah kota tidak terlalu kaku menyikapi persoalan kendaraan dinas yang digunakan saat mudik lebaran.

Ia menyebut sah-sah saja pejabat menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti. Asalkan, kata Dedy, aset daerah yang digunakan tersebut harus tetap dijaga.

Ia menegaskan, apa bila nanti kendaraan dinas yang digunakan mudik tersebut rusak atau pun hilang maka itu menjadi tanggung jawab pejabat yang menggunakan.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan, meskipun kendaraan dinas diperbolehkan untuk digunakan saat mudik lebaran nanti, bukan berarti pejabat bisa sembarangan menggunakannya.

Kendaraan dinas yang digunakan saat mudik lebaran itu tetap harus menggunakan plat merah tidak boleh diganti menjadi plat hitam atau menjadi plat nomor kendaraan pribadi.

Sebab, dikhawatirkan saat kendaraan dinas yang dirubah plat nomor polisinya menjadi plat pribadi mengalami kecelakaan lalu lintas maka persoalannya akan panjang.

Teuku mengatakan, pergantian plat nomor polisi kendaraan dinas menjadi plat nomor pribadi merupakan pelanggaran tata-tertib lalu lintas.

Jika terjadi kecelakaan maka pelanggarannya semakin banyak, yakni pelanggaran karena kecelakaan dan pelanggaran penggantian plat nomor polisi.

Teuku menegaskan, jika ada pejabat yang malu menggunakan kendaraan plat merah saat mudik lebaran nanti lebih baik tidak usah menggunakan kendaraan dinas dari pada menggantinya menjadi plat nomor pribadi.

Berbeda dengan pemkor, pemerintah Provinsi Bengkulu justru tidak memperbolehkan pejabatnya menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk wilayah dalam Provinsi Bengkulu saja.

Kendaraan dinas hanya boleh digunakan bila pejabat yang menggunakan mobil tersebut misalnya melangsungkan salat Idul Fitri di kabupaten lain dalam Provinsi Bengkulu.

Sedangkan bila kendaraan dinas tersebut digunakan untuk keperluan lain misalnya liburan bersama keluarga dalam cuti idul fitri maka tidak boleh digunakan.

Nopian juga menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tidak mengambil cuti sebelum dan menambah cuti sesudah masa cuti bersama berlangsung.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019