Petugas Satuan Reserse Nakorba Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap dua orang tersangka peredaran narkoba jenis sabu sabu yang berstatus ayah dan anak.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kedua tersangka peredaran narkoba ini ditangkap dalam satu lokasi dengan status pengedar dengan jumlah barang bukti tujuh paket.

"Kedua tersangka ini pertama kali yang diamankan adalah MA umur 22 tahun, kemudian tersangka FS umur 48 tahun di rumah yang beralamat di gang Dodon, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019, sekitar pukul 18.00 WIB," kata dia.

Kedua tersangka ini ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di lokasi yang dilaporkan. Saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan tersangka MA dengan BB dua paket sabu sabu yang disimpan dalam jaket dan satu paket lagi dalam dompet.

Selanjutnya petugas juga mengamankan FS yang merupakan ayah tersangka MA, yang saat itu berada di dalam kamar, di mana setelah petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dilantai dan empat paket di dalam kotak kosmetik.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada petugas penyidik bisnis haram tersebut baru mereka lakoni sejak tiga bulan belakangan, di mana profesi keduanya selama ini adalah pedagang ikan.

Keduanya dikenakan pelanggaran pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019