Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berhasil mengamankan puluhan meter kubik kayu ilegal.

"Kayu tanpa dekomen itu diduga kuat dari kawasan hutan lindung Bukit Daun Register V antara Tabah Penanjung-Kepahiang," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkulu Tengah Durani di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan, kawasan hutan lindung di sepanjang jalan raya Taba Penanjung-Kepahiang itu sangat rawan akan perambahan dan pencurian kayu.

Kawasan hutan lindung yang masih utuh dan berada di sepanjang jalan nasional, katanya, satu-satunya di daerah itu.

Untuk mengamankan kawasan hutan tersebut, pihaknya melakukan operasi rutin dengan melibatkan polisi dan TNI untuk mencegah kawasan itu menjadi gundul.

Saat ini, katanya, diamankan sekitar 50 meter kubik kayu hasil curian yang terdiri atas jenis meranti merah, medang, dan jenis campuran.

Ia menjelaskan, kayu itu diamankan petugas saat razia di kawasan hutan lindung beberapa pekan terakhir, sedangkan pelakunya melarikan diri.

"Kita prihatin kawasan hutan lindung itu sudah banyak dirambah warga, sedangkan di dalamnya selain satwa dilindungi juga terdapat habitat bunga langka jenis Raflesia Arnoldi," ujarnya.

Seorang warga Taba Penanjung Suratno mengatakan, para perambah di kawasan itu sebagian besar warga pendatang, dari luar Bengkulu Tengah.

"Para perambah itu selalu mencari-cari lahan masyarakat yang kosong langsung diserobot, bila tidak membabat kawasan hutan," ujarnya. (ant)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012