Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Tim teknis pengamanan hutan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2013 akan menindak puluhan oknum warga yang masih tetap bertahan dan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan di daerah itu.

"Tahun 2012 hanya sebatas pendataan saja, sedangkan penindakan kemungkinan dilakukan tahun 2013," kata Kepala Seksi Pengembangan dan Pengamanan Hutan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko (DP3K), Fernandi, di Mukomuko, Selasa.

Meskipun, kata dia, saat pendataan hanya bertemu beberapa orang dari puluhan orang pelaku perambahan saja, namun tim telah mengantongi nama oknum warga yang merambah tetapi tidak berada dalam kawasan hutan.

Ada lima orang sebutnya, dari hasil pendataan di kawasan hutan belum lama ini yang telah menandatangani surat pernyataan tidak lagi masuk dalam kawasan hutan.

Sisanya sekitar puluhan oknum lagi pelaku perambah kawasan hutan di daerah itu, sambung dia, akan dilakukan penindakan pada 2013, karena nama-nama sudah ada pada tim pengamanan hutan.

"Sekitar puluhan orang lagi pelaku perambahan hutan kebetulan tidak bertemu saat kami melakukan pendataan kawasan hutan, namun nama-nama mereka sudah ada, tinggal ditindak secara hukum," ujarnya lagi.

Sejumlah perambah yang telah diusir dari kawasan hutan di Kecamatan Pondoksuguh hingga sekarang masih tetap memanen buah sawitnya.

"Warga yang kebun sawitnya telah menghasilkan dalam kawasan hutan sekarang itu takut menggarap lahannya, tetapi saat musim panen mereka tetap mengambil hasilnya," kata salah seorang Warga Kecamatan Pondoksuguh, M. Yakin.

Kecuali, kata dia, ada beberapa warga yang baru mau membuka lahan di kawasan hutan, sebagian membiarkan lahanya yang telah dibuka tersebut, namun sebagian lainnya masih ada juga yang bertahan.

"Yang bertahan itu mungkin tidak banyak lagi, tetapi yang jelas sawit yang telah menghasilkan dalam kawasan tetap mereka panen," ujarnya lagi.

Sedangkan jumlah warga yang menggarap lahan dalam kawasan hutan di daerah itu, menurut dia, banyak sekali bisa mencapai puluhan orang tetapi tidak hanya warga setempat atau yang tinggal di Kecamatan Pondoksuguh saja, ada juga dari luar wilayah itu.

Namun, ia sangat menyayangkan karena penindakan terhadap perambah kawasan hutan yang dilakukan oleh tim dari pemerintah setempat, hanya terhadap warga setempat saja yang memiliki lahan dua hingga lima hektare.

"Perusahaan perkebunan juga menanam sawit dalam kawasan hutan tetapi bagaimana penindakan terhadap perusahaan tersebut," ujarnya lagi.    

Sementara itu data kawasan hutan di daerah itu, meliputi Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) seluas 131.134 hektare, taman wisata alam (TWA) Airhitam seluas 433 hektare, hutan produksi (HP) Airdikit seluas 2.730 hektare, HP Airteramang 4.854 hektare, HP Airrami 4.261 hektare.

Kemudian, hutan produksi terbatas (HPT) Airmanjuto 28.764.42 hektare, HPT Airipuh I 20.544.65 hektare, HPT Airipuh II 20.667 hektare, HPT Lebongkandis 4.192 hektare. (ant)

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012