Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu siap melibatkan masyarakat setempat dalam menertibkan hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah ini.

"Dalam peraturan daerah (perda) tentang penertiban hewan ternak ada keterlibatan masyarakat dalam penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah ini. Keterlibatan masyarakat ini dalam hal menginformasikan keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, fasilitas umum dan permukiman penduduk kepada Satpol PP," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A Halim dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.

Pemerintah setempat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebelumnya mengusulkan revisi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko.

DPRD setempat menyetujui revisi perda tersebut dan mengesahkan perda terbaru terkait dengan penertiban hewan ternak dalam wilayah ini, dan sekarang ini peraturan diregistrasi di Bagian Administrasi Hukum pemerintah setempat.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat sebagaimana diatur dalam perda itu dalam menginformasikan dan melaporkan keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan baik di jalan raya, fasilitas umum dan permukiman penduduk kepada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Masyarakat melaporkan keberadaan hewan ternak kepada dinas ini harus disertai dengan barang bukti seperti video, selanjutnya masyarakat menjadi saksi keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan," ujarnya pula.

Bagi masyarakat yang menginformasikan dan melaporkan keberadaan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, fasilitas umum dan permukiman penduduk akan mendapatkan “reward” atau hadiah dari dinas ini.

"Kami tidak bisa sebutkan hadiahnya, tetapi masyarakat yang telah membantu dinas ini akan mendapatkan reward," ujarnya pula.

Ia menyatakan, dalam perda baru tersebut, sanksi denda sebesar Rp3 juta untuk menebus sapi dan kerbau yang ditangkap oleh anggota Satpol PP, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp1 juta.

Kemudian sanksi denda sebesar Rp1 juta untuk menebus kambing yang ditangkap oleh anggota Satpol PP karena dilepasliarkan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019