"Yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, maka dia akan dideportasi. Sambil menunggu tiket penerbangan maka yang bersangkutan ditahan sementara di Rudenim Denpasar," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya yang diterima di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa WN Rusia tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai 06 Oktober 2021.
Selanjutnya pada Sabtu (28/08) pihak Satpol PP Badung mengamankan WN Rusia tersebut karena sempat mengganggu ketertiban di Warung Uma Asri, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Dari peristiwa tersebut, Tim Satpol PP Badung kemudian menyerahkan WN Rusia tersebut kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk ditindak lanjuti. Setelah itu, pihak Imigrasi melakukan tindakan Administratif Keimigrasian dengan menempatkannya sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian.
"Pada hari yang sama terdapat Warga Negara Jerman yang ditempatkan dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu pendeportasian," kata Jamaruli.
Pendeportasian Oleg Chadin dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan karena pihak warga asing ini belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya.
Kakanwil menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum, jika diketahui melanggar maka Imigrasi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.