Perwakilan masyarakat Kelurahan Teluk Sepang bersama tim pengacara Advokasi Langit Biru menggugat Gubernur Bengkulu atas terbitnya izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. 

"Kami tim koalisi langit biru telah mendaftarkan gugatan terkait proyek pembangunan PLTU," kata salah satu tim advokasi langit biru Jecky Haryanto di Bengkulu, Kamis. 

Baca juga: Warga Teluk Sepang videokan TKA China diduga sembunyi di tepi pantai

Ia mengatakan tuntutan warga dalam perkara ini adalah agar PTUN dapat membatalkan serta mencabut izin lingkungan terbaru yang telah diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). 

Selain itu pihaknya juga meminta agar PTUN melakukan penundaan pembangunan proyek dan konstruksi pembangunan di PLTU Teluk Sepang. 
 
Warga Teluk Sepang bersama tim pengacara Advokasi Langit Biru menggugat Gubernur Bengkulu atas terbitnya izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.  (Foto Antarabengkulucom)

Koordinator aksi, Hendra Al Asad mengungkapkan bahwa tujuan aksi ini untuk memberikan dukungan moril kepada penegak hukum agar mengedepankan rasa keadilan rakyat. 

Sebab gugatan izin lingkungan tersebut didasari dari sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam menerbitkan izin lingkungan PLTU berkapasitas 2 x 100 Megawatt (MW) yang didanai oleh China itu seperti dugaan pemalsuan persetujuan warga hingga dugaan pelanggaran peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota dan Provinsi. 

Baca juga: Aktivis: Hentikan PLTU batu bara, selamatkan terumbu karang Bengkulu

Oleh sebab itu hingga saat ini masyarakat Teluk Sepang, organisasi lingkungan, mahasiswa, pelajar serta penggiat seni akan tetap berjuang agar PLTU batu bara dihentikan. 

Untuk diketahui aksi tersebut disertai dengan teatrikal, marathon puisi, dan peluncuran petisi untuk mendesak Gubernur Bengkulu membatalkan serta mencabut izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu melalui change.org.

Baca juga: Petani kembali datangi PLTUb Teluk Sepang tagih ganti rugi
Baca juga: Imigrasi imbau warga melaporkan dugaan TKA ilegal

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019