Para aktivis, mahasiswa dan masyarakat yang bergabung dalam Koalisi Langit Biru meluncurkan petisi dalam jaringan lewat change.org, mendesak gubernur Bengkulu mencabut izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu yang mendirikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kapacitans 2 x 100 Megawatt di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

“Peluncuran petisi kami mulai hari ini serentak dengan pendaftaran gugatan izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang,” kata Koordinator Koalisi Langit Biru Bengkulu, Didi Mulyono di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan petisi tersebut merupakan penggalangan dukungan dari masyarakat luas untuk menolak pengembangan energi kotor batu bara di wilayah Bengkulu.

Baca juga: Warga Teluk Sepang gugat izin lingkungan PLTU batu bara

Petisi tersebut diluncurkan di depan PTUN Bengkulu setelah pendaftaran gugatan izin lingkungan didaftarkan oleh delapan pengacara warga yang bergabung dalam Tim Advokasi Langit Biru.

Perwakilan warga Teluk Sepang, Harianto mengatakan penolakan warga terhadap PLTU batu bara Teluk Sepang didasarkan pada fakta bahwa pembangkit tersebut akan mencemari udara, air, dan tanah.

“Sejak awal informasi proyek akan berdiri, kami sudah menyatakan penolakan tapi aspirasi kami tidak pernah digubris,” ucapnya.

Warga lanjut Harianto sudah berulangkali menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PLTU batu bara yang dibangun di dekat lentera hijau itu.

Lewat petisi yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas tersebut, diharapkan menjadi dukungan moril bagi perjuangan masyarakat Teluk Sepang dan Bengkulu untuk mendesak pemerintah menghentikan pembangkit tidak ramah lingkungan.


Sejak diluncurkan pada Kamis siang, petisi https://www.change.org/p/gubernur-bengkulu-batalkan-dan-cabut-izin-lingkungan-pltu-batu-bara-teluk-sepang sudah ditandantangani 60 orang.

Baca juga: Imigrasi imbau warga melaporkan dugaan TKA ilegal
Baca juga: Warga Teluk Sepang videokan TKA China diduga sembunyi di tepi pantai

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019