Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Petisi daring agar anak korban perkosaan dan menggugurkan kandungannya di Jambi tidak dihukum di change.org telah didukung 17.396 orang, sebagaimana saat diakses di Jakarta, Rabu, pukul 13.50 WIB.
Petisi yang dimulai Konsorsium Perempuan Jambi dan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batanghari itu mendesak kepada pihak tertuju agar membebaskan anak korban perkosaan tersebut dari segala tuntutan, memulihkan nama baik dan memberikan akses untuk pemulihan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bulian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara karena anak tersebut melakukan aborsi terhadap kandungan yang terjadi karena diperkosa kakak kandungnya.
Konsorsium Perempuan Jambi, yang menyatakan gabungan dari berbagai organisasi di Jambi dan mendapat dukungan dari aliansi nasional dan internasional, dalam petisinya menyebut anak korban perkosaan dan kekerasan yang dihukum akan berdampak serius bagi masa depannya dan anak-anak Indonesia.
Selain mendesak anak korban perkosaan itu tidak dihukum, Konsorsium juga mendorong pemerintah untuk memfasilitasi sistem pelayanan dan penanganan korban kekerasan seksual agar mendapatkan pelayanan secara komprehensif.
Konsorsium juga mendorong pemerintah untuk segera memberikan pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak dan remaja di setiap jenjang pendidikan sekolah maupun diluar sekolah.
Hal itu agar anak mendapat informasi yang baik dan benar atas kesadaran sendiri melaporkan kasus kekerasan seksual bila mendapatkan dan atau mengetahui tindakan kekerasan seksual disekitarnya.
Konsorsium juga meminta Mahkamah Agung untuk memberi penguatan terhadap hakim yang menangani kasus perempuan dan anak agar dapat memberikan putusan yang terbaik serta berpihak pada perempuan dan anak.
Petisi korban perkosaan tak dihukum tembus 17.396 orang
Rabu, 8 Agustus 2018 15:08 WIB 986