Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memverifikasi usulan hutan desa di pedalaman Kabupaten Aceh Timur dengan luas mencapai 2.780 hektare.
Verifikator Subdirektorat Penyiapan Hutan Desa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Banda Aceh, Nani Junaen, Selasa mengatakan, usulan hutan desa yang diverifikasi berada di Gampong Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.
"Kami sudah memverifikasi usulan hutan desa yang diajukan masyarakat Gampong Bunin. Dari usulan awal terdiri 1.189 hektare hutan lindung dan 1.591 hektare hutan produksi," katanya.
Verifikasi, kata dia, meliputi pemeriksaan pengusul serta mengecek luasan kawasan yang akan dijadikan hutan desa. Kawasan yang diusulkan menjadi hutan desa tidak boleh berada di desa lain serta tidak boleh tumpang tindih dengan perizinan lainnya.
Dari hasil verifikasi tersebut, kata Nani, pihaknya akan membuat berita acara. Berita acara tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat keputusan hutan desa.
"Dari hasil verifikasi kami, masyarakat Bunin layak mendapatkan hak pengelolaan hutan desa. Izin hutan desa diberikan selama 35 tahun dan setiap lima tahun dievaluasi, apakah pemanfaatan hutan sesuai seperti yang diusulkan atau tidak," kata Nani Junaeni.
Sementara itu, Keuchik (kepala desa) Bunin Mustakirun menyebutkan, usulan hutan desa tersebut untuk menyelamatkan, melindungi, dan melestarikan kawasan hutan di pedalaman Aceh Timur, terutama di wilayah administrasi Gampong Bunin.
"Ada dua zonasi dalam hutan desa yang kami usulan, yakni hutan lindung dan hutan produksi. Hutan lindung untuk memproteksi agar sumber daya alam di dalamnya tidak rusak. Sedangkan hutan produksi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Mustakirun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Verifikator Subdirektorat Penyiapan Hutan Desa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Banda Aceh, Nani Junaen, Selasa mengatakan, usulan hutan desa yang diverifikasi berada di Gampong Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur.
"Kami sudah memverifikasi usulan hutan desa yang diajukan masyarakat Gampong Bunin. Dari usulan awal terdiri 1.189 hektare hutan lindung dan 1.591 hektare hutan produksi," katanya.
Verifikasi, kata dia, meliputi pemeriksaan pengusul serta mengecek luasan kawasan yang akan dijadikan hutan desa. Kawasan yang diusulkan menjadi hutan desa tidak boleh berada di desa lain serta tidak boleh tumpang tindih dengan perizinan lainnya.
Dari hasil verifikasi tersebut, kata Nani, pihaknya akan membuat berita acara. Berita acara tersebut akan menjadi dasar penerbitan surat keputusan hutan desa.
"Dari hasil verifikasi kami, masyarakat Bunin layak mendapatkan hak pengelolaan hutan desa. Izin hutan desa diberikan selama 35 tahun dan setiap lima tahun dievaluasi, apakah pemanfaatan hutan sesuai seperti yang diusulkan atau tidak," kata Nani Junaeni.
Sementara itu, Keuchik (kepala desa) Bunin Mustakirun menyebutkan, usulan hutan desa tersebut untuk menyelamatkan, melindungi, dan melestarikan kawasan hutan di pedalaman Aceh Timur, terutama di wilayah administrasi Gampong Bunin.
"Ada dua zonasi dalam hutan desa yang kami usulan, yakni hutan lindung dan hutan produksi. Hutan lindung untuk memproteksi agar sumber daya alam di dalamnya tidak rusak. Sedangkan hutan produksi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Mustakirun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019