Seorang oknum pegawai negeri sipil berinisial BT (36) yang bertugas sebagai staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi Satresnarkoba Polres setempat karena diduga memesan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan staf KPU Barito Timur yang diduga memesan sabu-sabu kepada seorang berinisial IL alias M (34) warga Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry Endro di Tamiang Layang, Rabu.
"Saat ini sedang diproses penyidikan lebih lanjut. Barang yang dipesan BT dari IL, hanya untuk dikonsumsi sendiri," tambah dia.
Informasi dihimpun, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor IL sering menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Pengintaian dilakukan hingga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di depan rumah BT di jalan Sarapat Tumpa Dayu RT 11 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.
Ferry memimpin penggerebekan IL saat akan bertransaksi dengan BT dan polisi akhirnya menemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam kantong celana IL pada Senin (1/7) malam.
Keduanya langsung digelandang ke Polres Barito Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka perkara narkotika.
IL dan BT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, sebuah pipet kaca, dua telepon seluler milik IL dan BT, uang tunai Rp600 ribu dan sebuah sepeda motor milik IL.
"Polisi akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait Narkoba," ujar Ferry.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Penangkapan staf KPU Barito Timur yang diduga memesan sabu-sabu kepada seorang berinisial IL alias M (34) warga Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry Endro di Tamiang Layang, Rabu.
"Saat ini sedang diproses penyidikan lebih lanjut. Barang yang dipesan BT dari IL, hanya untuk dikonsumsi sendiri," tambah dia.
Informasi dihimpun, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor IL sering menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Pengintaian dilakukan hingga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di depan rumah BT di jalan Sarapat Tumpa Dayu RT 11 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.
Ferry memimpin penggerebekan IL saat akan bertransaksi dengan BT dan polisi akhirnya menemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam kantong celana IL pada Senin (1/7) malam.
Keduanya langsung digelandang ke Polres Barito Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka perkara narkotika.
IL dan BT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram, sebuah pipet kaca, dua telepon seluler milik IL dan BT, uang tunai Rp600 ribu dan sebuah sepeda motor milik IL.
"Polisi akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait Narkoba," ujar Ferry.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019