Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu akan libur tiga hari, terhitung sejak Hari Raya Idul Adha 1433 Hijriah pada 26 Oktober hingga 28 Oktober 2012.
"Pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi ini akan libur tiga hari, mulai 26 hingga 28 Oktober 2012," kata Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Pemerintah Kota Bengkulu, Marta Dewi, Rabu. Ia menjelaskan hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Ketentuan libur ini sudah diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 12 tahun 2012 yang isinya bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja maka bila Sabtu diapit libur nasional atau cuti bersama dan hari minggu maka Sabtu tersebut menjadi hari libur biasa," ujarnya.
Oleh karena itu, mengingat 26 Oktober 2012 yang jatuh pada Jumat merupakan hari Raya Idul Adha 1433 Hijriah maka Sabtu juga dijadikan hari libur. "Jadi Sabtu merupakan hari "terjepit" sesuai surat edaran Menpan yang ditindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah nomor 800/05/2012. Surat edaran tersebut sudah diedarkan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah." ujarnya.
Ia mengatakan terhitung sejak Januari 2012, PNS telah mendapatkan banyak hari libur termasuk Minggu. Cuti bersama PNS terdapat pada 18 Mei dalam rangka kenaikan Yesus Kristus, 21-22 Agustus merupakan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah,16 November merupakan cuti tahun baru Islam dan 24 Desember hari Natal.
"Pada 15 November libur tahun baru Islam lalu 16 November cuti bersama maka 17 November juga diliburkan sedangkan 18 November Minggu. Pada hari Natal yang jatuh pada Selasa 24 Desember 2012, maka Senin menjadi cuti bersama," ujarnya. Ia berharap waktu cuti bersama tersebut dapat dimanfaatkan oleh ribuan PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu seefektif mungkin dan bisa memacu semangat kerja setelah diberikan waktu untuk beristirahat.(MAM)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi ini akan libur tiga hari, mulai 26 hingga 28 Oktober 2012," kata Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Pemerintah Kota Bengkulu, Marta Dewi, Rabu. Ia menjelaskan hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Ketentuan libur ini sudah diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 12 tahun 2012 yang isinya bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja maka bila Sabtu diapit libur nasional atau cuti bersama dan hari minggu maka Sabtu tersebut menjadi hari libur biasa," ujarnya.
Oleh karena itu, mengingat 26 Oktober 2012 yang jatuh pada Jumat merupakan hari Raya Idul Adha 1433 Hijriah maka Sabtu juga dijadikan hari libur. "Jadi Sabtu merupakan hari "terjepit" sesuai surat edaran Menpan yang ditindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah nomor 800/05/2012. Surat edaran tersebut sudah diedarkan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah." ujarnya.
Ia mengatakan terhitung sejak Januari 2012, PNS telah mendapatkan banyak hari libur termasuk Minggu. Cuti bersama PNS terdapat pada 18 Mei dalam rangka kenaikan Yesus Kristus, 21-22 Agustus merupakan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah,16 November merupakan cuti tahun baru Islam dan 24 Desember hari Natal.
"Pada 15 November libur tahun baru Islam lalu 16 November cuti bersama maka 17 November juga diliburkan sedangkan 18 November Minggu. Pada hari Natal yang jatuh pada Selasa 24 Desember 2012, maka Senin menjadi cuti bersama," ujarnya. Ia berharap waktu cuti bersama tersebut dapat dimanfaatkan oleh ribuan PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu seefektif mungkin dan bisa memacu semangat kerja setelah diberikan waktu untuk beristirahat.(MAM)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012