Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah daerah setempat memberlakukan Peraturan Daerah (Perda), tentang pengelolaan sampah di daerah itu.

"Perda mengenai sampah ini sudah ada dan disahkan tahun 2017 lalu. Kami minta Pemkab Rejang Lebong melalui OPD terkait segera memberlakukannya sehingga warga yang membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi," kata Yurizal Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, di Rejang Lebong, Jumat (5/7).

Ia menjelaskan, pemberlakuan Perda No.4/2017, tentang Pengelolaan Sampah itu harus dilaksanakan mengingat sudah disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong ke masyarakat di daerah itu.

"Seharusnya sudah tidak ada alasan lagi Perda masalah sampah ini tidak bisa direalisasikan, karena sudah kita sahkan dan juga sosialisasikan ke dalam masyarakat," jelasnya.

Keberadaan Perda No.4/2017 itu, tambah dia, diharapkan bisa mengatasi masalah sampah di wilayah itu yang menjadi ancaman terhadap pencemaran lingkungan, karena saat ini hampir di setiap sudut terutama lahan kosong, kebun dan sawah juga sudah penuhi sampah yang dibuang oknum warga sembarangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong Darmansyah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran berisikan tentang larangan membuang sampah sembarangan, kemudian kewajiban dinas/instansi, BUMN, BUMD dan swasta menyiapkan kotak penampungan sampah.

Larangan membuang sampah sembarangan ini, kata dia, sudah diatur dalam Perda No.4/2017, tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda ini pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda Rp500 ribu.

Warga diminta untuk mengumpulkan sampah dalam karung atau kantong plastik dan menempatkan di depan rumah atau pinggir jalan sehingga bisa diambil petugas pengangkut sampah yang lewat setiap harinya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019