Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengusulkan revisi peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah, salah satunya terkait tarif retribusi sampah di wilayah tersebut dinaikkan sekitar 100 persen pada 2024.
"Pengajuan revisi perda tersebut dilakukan agar target pendapatan asli daerah (PAD) pengelolaan sampah di Kota Bengkulu mencapai target tahun 2024," Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Bengkulu Rusman Effendi di Kota Bengkulu, Selasa.
Baca juga: DLH Kota Bengkulu ajak warga gelar penanaman pohon
Ia mengatakan DLH Bengkulu telah mengusulkan usulan revisi perda tersebut dan kini sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Ia menyebutkan usulan kenaikan 100 persen tarif atau retribusi pengolahan sampah bagi kalangan industri hingga masyarakat seperti pedagang pasar akan naik menjadi Rp1 ribu per hari atau Rp30 ribu per bulan dan untuk pertokoan dan rumah tangga menjadi Rp45 ribu setiap bulan.
Kemudian di pusat perdagangan yang dibagi dalam tiga kategori, yaitu los lapak besar dengan kewajiban setor Rp500 per hari dan pelataran pedagang kaki lima Rp500 per hari serta kios toko Rp25 ribu per bulan.
Baca juga: DLH Bengkulu imbau tidak gunakan ruang terbuka hijau untuk kampanye
Untuk pertokoan dengan tempat tinggal dibebankan retribusi Rp40 ribu per bulan, pertokoan tanpa tempat tinggal Rp30 ribu per bulan dan pusat perbelanjaan sebanyak Rp600 ribu per bulan.
Selanjutnya retribusi di hotel yaitu Rp125 ribu sampai Rp600 ribu per bulan, restoran Rp100 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, rumah sakit Rp250 ribu hingga Rp750 ribu per bulan serta perkantoran negeri Rp50 ribu dan perkantoran swasta Rp100 ribu per bulan.
"Kenaikan tarif tersebut disesuaikan dengan kebutuhan biaya besarnya operasional pelayanan persampahan di Kota Bengkulu. Kenaikan ini sudah wajar dalam kondisi perekonomian saat ini karena tarif yang diterapkan sudah bertahun-tahun, sehingga perlu diperbaharui," ujar dia.
Menurut dia, dengan adanya usulan revisi perda tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu berharap agar target PAD pada tahun berikutnya dapat mencapai Rp1,5 miliar tahun 2024.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News