Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan siap menertibkan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk di daerah ini.
“Kami siap menertibkan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya mulai bulan Agustus tahun ini. Kami minta masyarakat setempat untuk melaporkan lokasi ternak di daerah ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (12/7).
Baca juga: Desa Talang Buai Mukomuko belum ajukan dana desa
Tim gabungan pemerintah setempat yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, kepolisian resor setempat, Kejaksaan Negeri, dan TNI akan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan melepasliarkan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing mulai bulan Agustus tahun ini.
Untuk sementara ini, ia mengatakan, tim melakukan penegakan perda yang lama tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk.
“Kami masih menggunakan perda yang lama dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah ini. Penegakan perda yang baru setelah terbit peraturan bupati (Perbup),” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bengkulu beri solusi tingkatkan harga sawit
Ia menyebutkan, perda yang baru mengatur sanksi denda sebesar Rp3 juta untuk menebus sapi dan kerbau yang ditangkap oleh anggota Satpol PP, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp1 juta, denda sebesar Rp1 juta untuk menebus kambing.
Selain itu, ia mengatakan, ada kewajiban warga peternak di daerah ini memberi identitas atau tanda pada hewan ternak kemudian mendaftarkan hewan ternaknya di dinas pertanian setempat.
Untuk selanjutnya, instansinya tidak akan menganggap hewan ternak yang tidak memiliki identitas atau tanda milik warga peternak di daerah ini tetapi hewan ternak yang tidak bertuan.
Sehingga warga petani peternak tidak bisa menebus hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk yang tidak memiliki identitas atau tanda di tubuhnya.
Tidak hanya itu, bagi warga petani ternak yang sudah diberikan pembinaan karena melepasliarkan ternaknya tetapi masih mengulangi perbuatannya akan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Baca juga: Mukomuko bagikan 20 kursi roda untuk para penyandang disabilitas
Baca juga: Mukomuko validasi 285 nelayan calon penerima asuransi
Baca juga: Lima perahu nelayan Mukomuko karam diterjang ombak
Baca juga: Seorang calon haji Mukomuko meninggal dunia
Baca juga: Mukomuko terima bantuan rehab 200 rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Kami siap menertibkan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya mulai bulan Agustus tahun ini. Kami minta masyarakat setempat untuk melaporkan lokasi ternak di daerah ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (12/7).
Baca juga: Desa Talang Buai Mukomuko belum ajukan dana desa
Tim gabungan pemerintah setempat yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, kepolisian resor setempat, Kejaksaan Negeri, dan TNI akan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan melepasliarkan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing mulai bulan Agustus tahun ini.
Untuk sementara ini, ia mengatakan, tim melakukan penegakan perda yang lama tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk.
“Kami masih menggunakan perda yang lama dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah ini. Penegakan perda yang baru setelah terbit peraturan bupati (Perbup),” ujarnya.
Baca juga: Gubernur Bengkulu beri solusi tingkatkan harga sawit
Ia menyebutkan, perda yang baru mengatur sanksi denda sebesar Rp3 juta untuk menebus sapi dan kerbau yang ditangkap oleh anggota Satpol PP, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp1 juta, denda sebesar Rp1 juta untuk menebus kambing.
Selain itu, ia mengatakan, ada kewajiban warga peternak di daerah ini memberi identitas atau tanda pada hewan ternak kemudian mendaftarkan hewan ternaknya di dinas pertanian setempat.
Untuk selanjutnya, instansinya tidak akan menganggap hewan ternak yang tidak memiliki identitas atau tanda milik warga peternak di daerah ini tetapi hewan ternak yang tidak bertuan.
Sehingga warga petani peternak tidak bisa menebus hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk yang tidak memiliki identitas atau tanda di tubuhnya.
Tidak hanya itu, bagi warga petani ternak yang sudah diberikan pembinaan karena melepasliarkan ternaknya tetapi masih mengulangi perbuatannya akan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Baca juga: Mukomuko bagikan 20 kursi roda untuk para penyandang disabilitas
Baca juga: Mukomuko validasi 285 nelayan calon penerima asuransi
Baca juga: Lima perahu nelayan Mukomuko karam diterjang ombak
Baca juga: Seorang calon haji Mukomuko meninggal dunia
Baca juga: Mukomuko terima bantuan rehab 200 rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019