Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Sabtu mulai menginventarisir persoalan daerah pemilihan legislatif menyongsong Pemilu 2014.
Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitryani di Bengkulu, mengatakan, terdapat tujuh poin persoalan yang ditemukan untuk daerah pemilihan (dapil) pemilu 2014.
Poin pertama di Kota Bengkulu yakni daerah pemilihan I di Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Singgaran Patih, Ratu Samban dan Ratu Agung dengan jumlah kursi 16 perlu ditambah.
"Karena jumlah penduduk sudah bertambah, jadi keseluruhan 30 kursi di DPRD Kota Bengkulu perlu ditambah menjadi 35 kursi," katanya di Bengkulu, Sabtu.
Kedua, di Kabupaten Bengkulu Tengah dimana kabupaten pemekaran ini belum memiliki daerah pemilihan sehingga wajib disusun oleh KPU Bengkulu Tengah.
Sebelumnya Kabupaten Bengkulu Tengah masuk dalam daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara hingga dimekarkan pada 2010.
Penyusunan dapil kata dia, berdasarkan jumlah penduduk, letak geografis, sejarah kedaerahan dan melihat kesukuannya ditambah faktor sosial.
"Sebelum pembentukan dapil, kami akan melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah, partai politik dan tokoh masyarakat," katanya.
Poon ketiga yakni di Kabupaten Rejang Lebong dimana terdapat dapil yang melebihi jumlah kursi maksimal 12 kursi.
Susunan dapil di Rejang Lebong tidak mewakili kesejarahan daerah seperti yang terjadi di Lebong Selatan Kabupaten Lebong sehingga perlu direvisi.
Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat satu kecamatan yang jumlah penduduknya bertambah cukup pesat dan terdapat satu kecamatan yang penduduknya berkurang.
"Kemudian dapil Bengkulu Utara dapil perlu pembenahan pascapemekaran sebagian wilayah masuk dalam Kabupaten Bengkulu Tengah," tambahnya.
Poin terakhir yakni di tingkat provinsi dimana KPU menerima usulan dari Kabupaten Kaur yang meminta dapilnya terpisah dari dapil Bengkulu Selatan.
"Alasannya sebagian besar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Bengkulu Selatan dan Kaur kurang membawa aspirasi masyarakat Kaur," ujarnya. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Anggota Divisi Teknis KPU Provinsi Bengkulu Okti Fitryani di Bengkulu, mengatakan, terdapat tujuh poin persoalan yang ditemukan untuk daerah pemilihan (dapil) pemilu 2014.
Poin pertama di Kota Bengkulu yakni daerah pemilihan I di Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Singgaran Patih, Ratu Samban dan Ratu Agung dengan jumlah kursi 16 perlu ditambah.
"Karena jumlah penduduk sudah bertambah, jadi keseluruhan 30 kursi di DPRD Kota Bengkulu perlu ditambah menjadi 35 kursi," katanya di Bengkulu, Sabtu.
Kedua, di Kabupaten Bengkulu Tengah dimana kabupaten pemekaran ini belum memiliki daerah pemilihan sehingga wajib disusun oleh KPU Bengkulu Tengah.
Sebelumnya Kabupaten Bengkulu Tengah masuk dalam daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara hingga dimekarkan pada 2010.
Penyusunan dapil kata dia, berdasarkan jumlah penduduk, letak geografis, sejarah kedaerahan dan melihat kesukuannya ditambah faktor sosial.
"Sebelum pembentukan dapil, kami akan melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah, partai politik dan tokoh masyarakat," katanya.
Poon ketiga yakni di Kabupaten Rejang Lebong dimana terdapat dapil yang melebihi jumlah kursi maksimal 12 kursi.
Susunan dapil di Rejang Lebong tidak mewakili kesejarahan daerah seperti yang terjadi di Lebong Selatan Kabupaten Lebong sehingga perlu direvisi.
Sedangkan di Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat satu kecamatan yang jumlah penduduknya bertambah cukup pesat dan terdapat satu kecamatan yang penduduknya berkurang.
"Kemudian dapil Bengkulu Utara dapil perlu pembenahan pascapemekaran sebagian wilayah masuk dalam Kabupaten Bengkulu Tengah," tambahnya.
Poin terakhir yakni di tingkat provinsi dimana KPU menerima usulan dari Kabupaten Kaur yang meminta dapilnya terpisah dari dapil Bengkulu Selatan.
"Alasannya sebagian besar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Bengkulu Selatan dan Kaur kurang membawa aspirasi masyarakat Kaur," ujarnya. (ANT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012