Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan dari 16 partai politik di daerah itu tidak semuanya memiliki bacaleg di setiap daerah pemilihan (dapil).
Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Jumat, mengatakan dari 368 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) utusan masing-masing parpol terdapat tiga dari empat dapil yang tidak terisi yakni oleh Partai Garuda dan PKPI.
"Untuk Partai Garuda di dapil Rejang Lebong 3, dan satu lagi PKPI yakni di dapil Rejang Lebong 1 dan dapil Rejang Lebong 2," ujarnya.
Dapil yang kosong ini, kata dia, karena bacaleg dari Partai Garuda di dapil Rejang Lebong 3 yang diajukan sebanyak enam orang, namun setelah dilakukan verifikasi lima orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tersisa satu orang sehingga dapilnya gugur.
Sedangkan dua dapil yang tidak terisi oleh bacaleg PKPI yakni dapil Rejang Lebong 2 memang dari awal tidak ada bacaleg yang maju dari wilayah itu. Kemudian dapil Rejang Lebong 1 juga dinyatakan gugur, sebab dari dua bacalegnya satu orang dinyatakan TMS dan tersisa satu orang lagi.
Sejauh ini dari 368 bacaleg yang sudah diajukan oleh parpol peserta Pemilu 2019 kata dia, berkas persyaratannya sudah dinyatakan lengkap dan pada hari itu juga sudah mereka serahkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan Pemilu 2019.
"Kami mengimbau masyarakat Rejang Lebong mencermati DCS yang mulai 12 sampai 21 Agustus nanti akan kami umumkan ke publik. Kami akan menampung pengaduan dari masyarakat, asalkan identitasnya jelas," kata dia.
Adapun tahapan Pemilu legislatif saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan dan penetapan DCS terhitung 12-21 Agustus, pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan pada 12-14 Agustus.
Selanjutnya, akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat pada 12-21 Agustus. Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus. Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP, dan KPU/KIP kabupaten/kota pada 29-31 Agustus dan tahapan lainnya.