Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan KPU RI dan provinsi tidak menyetujui usul penambahan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2019 di daerah itu.
"Kami sudah sampaikan tentang rencana penambahan dapil dari tiga menjadi lima ke KPU provinsi, kemudian dilanjutkan ke KPU RI, namun KPU provinsi dan pusat menilai tidak ada alasan yang kuat untuk menambah dapil sesuai dengan persyaratan yang ada," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Syofia Diana di Mukomuko, Rabu.
Ia menyatakan, kalau mengacu pada tujuh persyaratan terkait penambahan dapil, tidak ada sesuatu yang bisa menjadi alasan bagi lembaga itu untuk menambah dapil di daerah itu.
Ia menjelaskan, tidak ada persyaratan yang berkaitan dengan kesukuan di satu wilayah sehingga terjadi penmabahan dapil. Selain itu juga sejarah wilayah dan tidak adanya pemekaran wilayah setempat.
Selain itu, katanya, belum adanya penambahan jumlah penduduk yang signifikan di daerah itu yang bisa menambah jumlah kursi di DPRD setempat.
Ia menyatakan, meskipun lembaga itu belum menerima keputusan tertulis dari KPU RI dan provinsi setempat terkait penolakan usulan penambahan dapil, namun secara tidak langsung KPU RI dan provinsi tidak menyetujui usulan penambahan dapil.
"Kalau kami menyimpulkan penambahan dapil untuk Pemilu 2019 di daerah ini batal karena tidak adanya alasan yang tepat untuk penambahan dapil," ujarnya.
Ia mengatakan, lembaga berencana menambah dapil menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang meminta adanya pemerataan keterwakilan dalam DPRD setempat.
Karena selama ini ada beberapa kecamatan di daerah itu, seperti contohnya Kecamatan Air Manjuto yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD setempat.***2***