Unit Operasional Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap wanita Sherly Fernanda (20) yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor.

"Peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2019, modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde, di Padang, Minggu.

Baca juga: Truk bermuatan semen tabrak tenda pesta pernikahan

Pelaku yang melakukan aksinya di kawasan Bandar Buat, Padang itu ditangkap di daerah pelariannya yaitu Kota Bukittinggi pada Minggu (13/7) dini hari.

Korban dalam kasus itu adalah Erdo Rahmadiasyah (16), warga Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, yang sedang bermain di warnet.

Tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku dan meminjam sepeda motor korban dengan nomor polisi BA4378QU.

Pelaku beralasan motor tersebut akan digunakan untuk menjemput uang di tempat temannya yang tinggal Rumah Sakit HB Saanin Padang.

Baca juga: Korban hipnotis, harta seorang ibu terkuras hingga Rp100 juta

Namun sayang, niat baik korban meminjamkan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil keuntungan pribadi.

Selang beberapa jam pelaku tak kunjung datang mengembalikan motor, korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Luki.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi menerima informasi kalau pelaku tengah berada di Bukittinggi.

Polisi meringkus pelaku di Jalan By Pass Bukittinggi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Luki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Baca juga: Perjuangan penarik becak asal Solok naik haji
Baca juga: Pernah menang kontes, sapi kurban ini dipatok Rp75 juta

Pewarta: Fathul Abdi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019