Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, segera menetapkan jumlah kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemil 17 April 2019.
Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong Fahamsyah di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penetapan kursi dan calon terpilih ini akan digelar dalam rapat pleno terbuka menyusul telah diterimanya surat dari KPU-RI No.1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019, tertanggal 17 Juli.
Baca juga: Penjualan hewan kurban di Rejang Lebong turun
"Surat pemberitahuan dari KPU RI kami terima tadi malam, karena itu masih perlu dikoordinasikan," ujar dia.
Koordinasi tersebut, kata dia, harus dilakukan kendati Kabupaten Rejang Lebong tidak menjadi lokus terkait gugatan perkara PHPU untuk DPRD Provinsi Bengkulu antara PDI-P dan Partai Golkar, serta adanya gugatan PHPU Partai Berkarya secara nasional.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini rencananya akan dilaksanakan di aula KPU setempat, diperkirakan pada Senin 22 Juli atau sesuai dengan bunyi poin kedua surat KPU RI bahwa penetapan kursi dan calon terpilih tanpa PHPU paling lama lima hari setelah suratnya diterbitkan oleh MK diterima KPU RI.
Dalam surat KPU RI yang diterima itu berisikan tujuh poin yakni pertama menyebutkan bahwa KPU RI telah menerima surat dari Panitera MK No.1844/PAN.MK/07/2019, tanggal 16 Juli 2019, yang menjelaskan mengenai registrasi perkara yang diajukan parpol selaku pemohon beserta lokusnya permohonan pemilu.
Baca juga: Tiga penyandang disabilitas di Rejang Lebong ikuti pelatihan keterampilan
Kedua menyebutkan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemihan umum (PHPU) paling lama lima hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menyebutkan telah menerima surat panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat PHPU.
Selanjutnya poin ketiga meminta KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU kabupaten/kota segera menetapkan, perolehan kursi dan calon terpilih. Keempat dan kelima meminta KPU provinsi/KIP Aceh, KPU kabupaten/kota/KIP Aceh segera menyampaikan berita acara (BA) dan keputusan KPU.
Keenam meminta KPU provinsi/KIP Aceh segera mengusulkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi/DPR Aceh kepada Mendagri melalui gubernur guna pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi/DPR Aceh.
Terakhir ketujuh meminta KPU/KIP kabupaten/kota segera mengusulkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota guna pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Rejang Lebong mulai tahapan pilkada serentak pada September 2019
Baca juga: KPP Pratama Curup ajak warga dukung reformasi perpajakan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong Fahamsyah di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penetapan kursi dan calon terpilih ini akan digelar dalam rapat pleno terbuka menyusul telah diterimanya surat dari KPU-RI No.1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu Tahun 2019, tertanggal 17 Juli.
Baca juga: Penjualan hewan kurban di Rejang Lebong turun
"Surat pemberitahuan dari KPU RI kami terima tadi malam, karena itu masih perlu dikoordinasikan," ujar dia.
Koordinasi tersebut, kata dia, harus dilakukan kendati Kabupaten Rejang Lebong tidak menjadi lokus terkait gugatan perkara PHPU untuk DPRD Provinsi Bengkulu antara PDI-P dan Partai Golkar, serta adanya gugatan PHPU Partai Berkarya secara nasional.
Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini rencananya akan dilaksanakan di aula KPU setempat, diperkirakan pada Senin 22 Juli atau sesuai dengan bunyi poin kedua surat KPU RI bahwa penetapan kursi dan calon terpilih tanpa PHPU paling lama lima hari setelah suratnya diterbitkan oleh MK diterima KPU RI.
Dalam surat KPU RI yang diterima itu berisikan tujuh poin yakni pertama menyebutkan bahwa KPU RI telah menerima surat dari Panitera MK No.1844/PAN.MK/07/2019, tanggal 16 Juli 2019, yang menjelaskan mengenai registrasi perkara yang diajukan parpol selaku pemohon beserta lokusnya permohonan pemilu.
Baca juga: Tiga penyandang disabilitas di Rejang Lebong ikuti pelatihan keterampilan
Kedua menyebutkan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemihan umum (PHPU) paling lama lima hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menyebutkan telah menerima surat panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat PHPU.
Selanjutnya poin ketiga meminta KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU kabupaten/kota segera menetapkan, perolehan kursi dan calon terpilih. Keempat dan kelima meminta KPU provinsi/KIP Aceh, KPU kabupaten/kota/KIP Aceh segera menyampaikan berita acara (BA) dan keputusan KPU.
Keenam meminta KPU provinsi/KIP Aceh segera mengusulkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD provinsi/DPR Aceh kepada Mendagri melalui gubernur guna pengucapan sumpah janji anggota DPRD provinsi/DPR Aceh.
Terakhir ketujuh meminta KPU/KIP kabupaten/kota segera mengusulkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota guna pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Rejang Lebong mulai tahapan pilkada serentak pada September 2019
Baca juga: KPP Pratama Curup ajak warga dukung reformasi perpajakan
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019