Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mencabut izin salah satu usaha perkebunan kelapa sawit karena tidak melakukan aktifitas dan metelantarkan lahan.

Perusahaan PT AC diberikan izin lahan perkebunan seluas 5.000 hektare pada 2005, namun hingga saat ini tidak melakukan aktifitas sesuai peruntukannya, kata Sekwilda Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin dihubungi, Rabu.

Ia mengatakan, lahan seluas itu baru dibuka sekitar 100 hektare, 50 hektare di antaranya sudah ditanami kelapa sawit, sedangkan sisanya baru dibebaskan dari masyarakat. Mestinya perusahaan tersebut sudah melakukan kegiatan sejak izin itu keluar, namun nyatanya hanya untuk mengusaia lahan saja.

Sementara masyarakat sangat membutuhkan lahan pertanian dan perkebunan, disatu sisi ribuan hektare lahan ditelantarkan, ujarnya. Pemkab setempat susdah beberapa kali melakukan teguran terhadap perusahaan itu, namun tetap saja tidak direalisasikan.

Pencabutan izin perkebunan tersebut, juga akan dilakukan pada perusahaan lain yang tidak melakukan kegiatan di lapangan sesuai peruntukannya. "Kami selalu mendapat desakan dari masyarakat yang membutuhkan lahan perkebunan dan pertanian, sedangkan lahan ditelantarkan perusahaan cukup luas,` ujarnya.

Asisten II Pemkab Seluma Abdul Wahid membenarkan, bahwa izin PT AC telah dicabut, sedangkan lahan tanaman kelapa sawit seluas 50 hektare sudah diambil alih kepemilikannya oleh pemerintah daerah.

Sedangkan lahan yang sudah digantirugi perusahaan itu seluas 50 hektare dirambah warga untuk dijadikan lahan perkebunan.  "Kami tetap melarang warga menguasai lahan tersebut dan akan ditertibkan, meskipun nantinya lahan seluas 5.000 hekatre tersebut akan diberikan kepada masyarakat setempat," ujarnya.(Z005)

Pewarta:

Editor : Rangga Pandu Asmara Jingga


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012