Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dana desa di daerah tersebut.

“Adanya pengawalan dan pengawasan dari kita ini disalahartikan dan ternyata di lapangan masih terjadi indikasi tindak pidana korupsi. Walaupun sudah MoU dan kita sudah melakukan peringatan dalam waktu dekat penindakan hukum yang bersangkutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Baca juga: 47 desa Mukomuko laksanakan Pilkades serentak 2020

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutan pada acara ramah tanah dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dan HUT XIX Ikatan Ahyaksa Dharnakarini tahun 2019.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Mukomuko Choirul Huda dan Wakil Bupati Haidir, Sekda Mukomuko Marjohan, Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, Dandim dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) setempat, pejabat instansi vertikal, pejabat organisasi perangkat daerah dan camat.

Ia menyatakan, walaupun sudah ada MoU antara institusi ini dengan desa, tetapi Kejaksaan Negeri setempat tetap menindak desa yang melaksanakan kegiatan menggunakan dana desa tidak sesuai aturan.


Baca juga: Seluruh desa di Mukomuko sudah terima Dana Desa

“Kenapa setelah ada MoU antara kejaksaan dengan desa masih saja terjadi tindak pidana korupsi dana desa di daerah ini karena apa yang diharapkan tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Menurutnya, apapun yang diharapkan oleh Kejaksaan Negeri setempat selama ini tidak dipenuhi oleh desa dan mereka cenderung melakukan pekerjaan fiktif lalu membuat laporan tidak sesuai realisasi.

Untuk selanjutnya, ia berharap, desa dan instansi di lingkungan pemerintah setempat yang meminta pendampingan hukum dari institusi ini agar melaksanakan semua teguran yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Selain itu Kejaksaan Negeri selama ini terus mengupayakan pencegahan dengan cara memberikan sosialisasi dan supervisi di sekolah-sekolah, namun niat awal tidak benar sebesar apapun tidak ada arti.

Lebih lanjut, ia menyatakan, akan terus meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri setempat dalam penggunaan dana desa di daerah ini. 


Baca juga: Dinkes: satu warga Mukomuko meninggal akibat DBD
Baca juga: Dinsos Mukomuko bergerak bantu korban kebakaran
Baca juga: Kebakaran hanguskan tiga rumah di Mukomuko

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019