Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Rejang Lebong merazia asbak rokok di sejumlah dinas di daerah itu dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.  

Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Rachman Yuzir di Rejang Lebong, Selasa mengatakan dalam razia tersebut petugas berhasil menyita 46 buah asbak rokok dari sejumlah ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Polisi amankan pelaku penipuan jual beli ternak di Rejang Lebong

"Dalam razia ini petugas kita berhasil menyita 46 buah asbak rokok dari sejumlah ruangan di beberapa OPD dan lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong," jelas dia.

Dijelaskan dia, puluhan asbak yang disita tersebut di amankan di Kantor Satpol PP setempat, di mana saat disita sebagian masih dipakai dan ada juga tidak dipakai lagi menyusul terbitnya Perda KTR di daerah itu.

"Ini baru tahap awal dan dilakukan di beberapa OPD yang ada disekitar Kantor Bupati Rejang Lebong, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Rejang guna melakukan razia serupa," tambah dia.

Baca juga: Dua paket pembangunan jalan Rejang Lebong selesai dilelang

Razia yang mereka lakukan itu selain untuk penegakan Perda KTR juga menindaklanjuti penghargaan yang diterima Pemkab Rejang Lebong dari Kemenkes belum lama ini atas penerbitan Perda larangan merokok disembarang tempat itu, benar-benar dipatuhi kalangan warga dan ASN di Rejang Lebong.

Penerapan Perda KTR itu sendiri sebagai bentuk keseriusan daerah itu memberlakukan produk hukum yang sudah diterbitkan, terlebih lagi Bupati Rejang Lebong juga sudah meminta agar Perda yang sudah disahkan agar diterapkan dalam masyarakat.

"Tidak ada alasan lagi para ASN untuk merokok dikawasan yang dilarang. Solusinya menurut saya, OPD bisa saja menyediakan tempat khusus merokok yang disediakan di ruang terbuka diluar kantor seperti disamping kantin dan lainnya," kata Rachman.

Sementara itu, untuk razia selanjutnya selain akan dilakukan di seluruh OPD, kantor camat dan termasuk sekolah, sedangkan untuk dinas vertikal akan diberikan himbauan bupati setempat.

Baca juga: Dua BUMDes Rejang Lebong kelola TWA Bukit Kaba
Baca juga: Diskominfo Rejang Lebong segera terapkan aplikasi siMaya
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong terima 6.889 ton pupuk bersubsidi

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019