Petugas Kepolisian Sektor Curup, Polres Rejang Lebong, Bengkulu mengamankan seorang tersangka pelaku penipuan dengan modus jual beli ternak yang beraksi di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Curup Iptu Untoro di Rejang Lebong, Selasa mengatakan, tersangka yang diamankan petugas ini adalah PP (39) warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, sedangkan korbannya bernama Muhamad Isam (55), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Baca juga: Diskominfo Rejang Lebong segera terapkan aplikasi siMaya

"Tersangka ini diamankan petugas dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan hewan qurban jenis kerbau sebanyak dua ekor yang nilainya mencapai Rp38 juta," kata Iptu Untoro.

Tersangka PP yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini tambah dia, diamankan petugas pada Senin (29/7), saat berjualan cabai dan sayuran keliling dengan menggunakan mobil pikap.

"Tersangka dalam kasus ini bertindak sebagai makelar hewan qurban, untuk dua ekor kerbau milik korbannya ini dihargai Rp40 juta, kemudian tersangka memberikan uang Rp2 juta dan sisanya akan dibayar kemudian serta langsung membawa kerbaunya," jelas dia.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong terima 6.889 ton pupuk bersubsidi

Transaksi jual beli yang berujung penipuan ini berawal dari tersangka yang mendatangi korban pada awal Juni 2019 lalu, di mana tersangka berjanji akan melunasi sisa pembayaran dua ekor ternak itu senilai Rp38 juta pada 6 Juni 2019, hal ini dilakukannya lantaran sudah saling mengenal.

"Uang pembayaran pembelian dua ekor kerbau ini sampai tanggal yang dimaksud tidak dibayarkan bahkan sampai sebulan kemudian. Korban yang merasa ditipu oleh tersangka ini kemudian melaporkannya ke Polsek Curup," jelas dia.

Di hadapan petugas penyidik, tersangka mengaku satu ekor kerbau itu dijualnya seharga Rp15 juta dan satu ekor lagi dipotong serta dagingnya di jual eceran dengan keseluruhan uang yang didapatkannya Rp27 juta.

Uang hasil penjualan ternak milik M Isam ini selanjutnya dia pakai untuk modal berdagang, akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dia mengimbau, kalangan masyarakat di daerah itu untuk mewaspadai aksi penipuan serupa maupun kasus pencurian hewan qurban khususnya mendekati hari raya Idul Adha tahun ini.

Baca juga: Kerusakan kawasan TWA Bukit Kaba segera dipulihkan
Baca juga: Polres Rejang Lebong amankan satwa dilindungi
Baca juga: Harga biji kopi di Rejang Lebong turun
Baca juga: Damkar Rejang Lebong siagakan 114 personel

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019