Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu kembali menunda verifikasi faktual terhadap DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu akibat transisi kepengurusan di partai itu.

"Verifikasi faktual kembali ditunda, hari ini hanya klarifikasi tentang perubahan struktur kepengurusan di partai itu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Okti Fitriani di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan verifikasi terhadap Partai Demokrat semestinya digelar pada 1 November 2012, namun saat KPU mendatangani kantor DPD partai itu di Jalan Batang Hari KOta Bengkulu, tak satu pun pengurus yang hadir.

Kemudian, KPU menjadwal ulang verifikasi yakni Sabtu (3/11) dan mendatangi kantor tersebut, ternyata alamat kantor sudah berpindah ke Jalan Natadirja Kota Bengkulu.  

"Tadi sempat berputar-putar karena pengurus partai menghubungi kami mengabarkan alamat kantor yang baru," tambahnya.

Setelah tiba di kantor DPD Demokrat, Okti yang disambut Ketua DPD Demokrat Bengkulu Edison Simbolon dan sejumlah pengurus DPD menyampaikan klarifikasi tentang perubahan kepengurusan di DPD Partai Demokrat.

"Kami baru sebulan terpilih, jadi kemungkinan pengurus pusat belum sempat mengubah struktur kepengurusan yang terdaftar di KPU," kata Simbolon.

Ia mengatakan akan segera menyampaikan struktur kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu kepada KPU Provinsi Bengkulu setelah menerima surat keputusan tentang struktur kepengurusan yang baru dari DPP Partai Demokrat.

Okti mengatakan, transisi kepemimpinan di tingkat DPD Partai Demokrat membuat verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor dan kepengurusan akan sedikit terhambat.

Berdasarkan surat KPU pusat kata dia, susunan kepengurusan Partai Demokrat Provinsi Bengkulu masih dipimpin Murman Efendi yang saat ini menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi.

"Sedangkan pelaksana tugas Ketua DPD atas nama Dian Sahroza, maka nama-nama yang sesuai dengan yang terdaftar di KPU pusat itu yang kami verifikasi," tambahnya.

Namun, ia mengatakan klarifikasi terhadap kepengurusan partai politik masih dimungkinkan sesuai Peraturan KPU nomor 588 tahun 2011.

Selain itu partai politik juga masih diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan faktual lewat perpanjangan waktu yakni pada 9 hingga 17 November 2012.

"Jadi pengurus Demokrat masih memiliki waktu untuk perbaikan, termasuk mengklarifikasi struktur kepengurusan yang sebenarnya kepada KPU," tambahnya.

Sementara itu, tujuh partai politik sudah diverifikasi faktual yakni PPRN, PKS, Nasional Demokrat, Partai Persatuan Nasional (PPN), PPP, PKB dan PKBIB. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012