Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mulai menggelar verifikasi faktual dari berkas dukungan yang telah diserahkan bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu Legislatif 2019.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, di Bengkulu, Rabu, menyebutkan sebanyak 14 dari 15 calon anggota DPD RI setempat yang lolos pada tahap verifikasi faktual ini.
"Tahap verifikasi faktual mulai digelar hari ini, 30 Mei sampai dengan 19 Juni 2018 mendatang," kata dia.
Data yang akan diverifikasi langsung pada penduduk pendukung calon, kata dia lagi, sudah diserahkan ke KPU kabupaten dan kota, yakni dengan sampel sebanyak 10 persen dari total jumlah dukungan.
Jika saat verifikasi nanti ternyata pemilik KTP dukungan menyatakan tidak mendukung para calon, maka kata Irwan, calon legislator ini harus mencari ganti dukungan.
"Kalau saat verifikasi berkas lalu, satu dukungan yang tidak memenuhi syarat harus diganti dengan 50 dukungan yang baru," kata dia.
KPU berharap agar masyarakat yang tercatat sebagai pendukung calon untuk ikut proaktif menyukseskan verifikasi faktual, yakni dengan meluangkan waktu menerima kedatangan petugas KPU.
"Berikanlah keterangan yang sebenarnya, kalau memang mendukung beritahu nanti ke petugas kami, begitu pun sebaliknya. Kami akan sangat terbantu sekali," ujarnya pula.