Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu saat ini masih melakukan penyelidikan temuan kayu meranti sebanyak 3,5 meter kubik yang ditinggalkan pemiliknya di dekat kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina di Mapolres Rejang Lebong, Kamis mengatakan, kayu meranti sebanyak 137 potong tersebut ditemukan petugas gabungan dalam Operasi Wanalaga Nala 2019 sehari sebelumnya.
"Pemilik kayu meranti sebanyak 137 potong ini masih kita selidiki, karena saat ditemukan pemiliknya sudah melarikan diri. Kita masih melakukan pendalaman guna mengetahui siapa pemiliknya," ujar dia.
Temuan kayu berkelas jenis meranti sebanyak 3,5 meter kubik yang sudah diolah menjadi berbagai ukuran tersebut kata dia, ditemukan petugas di Dusun Merasi, Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya dan diduga berasal dari TNKS, karena saat ini kayu jenis meranti hanya ada di dalam kawasan itu.
Sejauh ini dari pengamatan pihaknya dilokasi penemuan kayu yang disembunyikan dalam semak belukar di dekat kawasan TNKS ini, terdapat jalan setapak dan bekas jejak kendaraan bermotor yang ditenggarai membawa keluar kayu hasil penebangan liar yang diperkirakan sudah dilakukan sejak lama.
Selain mengamankan 3,5 meter kubik kayu ilegal kata Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku perambahan hutan lindung di kawasan TWA Bukit Kaba di Kecamatan Selupu Rejang, yakni Ha (39) yang hingga kemarin masih diperiksa.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah Ha adalah perambah hutan atau masyarakat yang hanya masuk dalam kawasan TWA Bukit Kaba, karena ketika diamankan yang bersangkutan sedang berada diperbatasan antara kawasan TWA Bukit Kaba dengan perkebunan warga.
"Untuk satu orang yang berhasil kita amankan, masih dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah perambah atau bukan karena memang saat kita temukan berada tepat diperbatasan antaran perkebunan warga dengan TWA Bukit Kaba," urainya.
Saat berada di kawasan TWA Bukit Kaba ini petugas dilapangan kata dia, selain mengamankan satu warga juga menemukan dua pondok perambahan hutan yang ditinggalkan pemiliknya sehingga langsung dirobohkan petugas dan tidak dibakar karena ditakutkan bisa memicu kebakaran hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina di Mapolres Rejang Lebong, Kamis mengatakan, kayu meranti sebanyak 137 potong tersebut ditemukan petugas gabungan dalam Operasi Wanalaga Nala 2019 sehari sebelumnya.
"Pemilik kayu meranti sebanyak 137 potong ini masih kita selidiki, karena saat ditemukan pemiliknya sudah melarikan diri. Kita masih melakukan pendalaman guna mengetahui siapa pemiliknya," ujar dia.
Temuan kayu berkelas jenis meranti sebanyak 3,5 meter kubik yang sudah diolah menjadi berbagai ukuran tersebut kata dia, ditemukan petugas di Dusun Merasi, Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya dan diduga berasal dari TNKS, karena saat ini kayu jenis meranti hanya ada di dalam kawasan itu.
Sejauh ini dari pengamatan pihaknya dilokasi penemuan kayu yang disembunyikan dalam semak belukar di dekat kawasan TNKS ini, terdapat jalan setapak dan bekas jejak kendaraan bermotor yang ditenggarai membawa keluar kayu hasil penebangan liar yang diperkirakan sudah dilakukan sejak lama.
Selain mengamankan 3,5 meter kubik kayu ilegal kata Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku perambahan hutan lindung di kawasan TWA Bukit Kaba di Kecamatan Selupu Rejang, yakni Ha (39) yang hingga kemarin masih diperiksa.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah Ha adalah perambah hutan atau masyarakat yang hanya masuk dalam kawasan TWA Bukit Kaba, karena ketika diamankan yang bersangkutan sedang berada diperbatasan antara kawasan TWA Bukit Kaba dengan perkebunan warga.
"Untuk satu orang yang berhasil kita amankan, masih dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah perambah atau bukan karena memang saat kita temukan berada tepat diperbatasan antaran perkebunan warga dengan TWA Bukit Kaba," urainya.
Saat berada di kawasan TWA Bukit Kaba ini petugas dilapangan kata dia, selain mengamankan satu warga juga menemukan dua pondok perambahan hutan yang ditinggalkan pemiliknya sehingga langsung dirobohkan petugas dan tidak dibakar karena ditakutkan bisa memicu kebakaran hutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019