Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Selasa (13/8) menahan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Mulya Wardana. Ia ditahan di Lapas perempuan Bengkulu.

Penahan Mulya ini dilakukan saat jaksa menerima pelimpahan tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bengkulu.

Mulya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Bengkulu sejak beberapa bulan lalu namun tidak ditahan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Bengkulu di Dinkes Kabupaten Benteng tahun lalu.

OTT ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana gabungan usaha (GU) RSUD Bengkulu Tengah dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari dana APBD 2018.

Mulya disangkakan melanggar pasal 12 e dan atau pasal 12 f Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mulya tidak mau berkomentar saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media saat ia keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu. Mulya keluar dengan memakai rompi oranye.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan mengatakan, penahan Mulya dilakukan untuk memberikan rasa persamaan dihadapan hukum terhadap pelaku lainnya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga menahan Bendahara Dinkes Benteng Fintor Gunanda saat pelimpahan tahap II.

"Iya ini untuk memberikan rasa persamaan dihadapan hukum. Yang sebelumnya kan juga kita tahan," kata Henri.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019