Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020 akan dimulai pada Desember mendatang. Calon perseorangan harus menyiapkan dukungan minimal 140 ribu fotocopy KTP bila ingin menjadi peserta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, dukungan minimal 140 ribu KTP ini merupakan syarat yang diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tentang tahapan program dan jadwal Pilkada serentak 2020 yang baru saja disahkan.
Dalam PKPU itu disebutkan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 10 persen dari dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Provinsi Bengkulu DPT sebelumnya tercatat 1,4 juta jiwa. Sehingga calon perseorangan minimal mengumpulkan sekitar 140 ribu KTP.
"Jumlah dukungan yang harus diserahkan setiap calon perseorangan 10 persen dari DPT. Syarat ini diserahkan ke KPU untuk diverifikasi," kata Eko, Kamis.
Eko menyebut, untuk syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan dimulai pada 9 Desember 2019 hingga Maret 2020. Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada 11 Desember 2019 sampai Maret 2020.
Sedangkan untuk jalur partai politik, calon gubernur dan wakil gubernur harus didukung minimal 9 kursi dari 45 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Aturan ini tetap sama dengan aturan pada Pilkada serentak pada 2015 lalu.
Eko menjelaskan, tahapan Pilkada serentak 2020 ini akan dimulai pada 30 September mendatang. Pada tahap awal ini KPU Provinsi Bengkulu akan menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pilkada serentak yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada 1 Oktober mendatang.
"Untuk anggaran yang kami usulkan sebesar 113 miliar lebih dan sedang dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bengkulu," jelas Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, dukungan minimal 140 ribu KTP ini merupakan syarat yang diatur dalam Peraturan KPU atau PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tentang tahapan program dan jadwal Pilkada serentak 2020 yang baru saja disahkan.
Dalam PKPU itu disebutkan calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 10 persen dari dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Provinsi Bengkulu DPT sebelumnya tercatat 1,4 juta jiwa. Sehingga calon perseorangan minimal mengumpulkan sekitar 140 ribu KTP.
"Jumlah dukungan yang harus diserahkan setiap calon perseorangan 10 persen dari DPT. Syarat ini diserahkan ke KPU untuk diverifikasi," kata Eko, Kamis.
Eko menyebut, untuk syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan dimulai pada 9 Desember 2019 hingga Maret 2020. Sedangkan untuk calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada 11 Desember 2019 sampai Maret 2020.
Sedangkan untuk jalur partai politik, calon gubernur dan wakil gubernur harus didukung minimal 9 kursi dari 45 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu. Aturan ini tetap sama dengan aturan pada Pilkada serentak pada 2015 lalu.
Eko menjelaskan, tahapan Pilkada serentak 2020 ini akan dimulai pada 30 September mendatang. Pada tahap awal ini KPU Provinsi Bengkulu akan menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan Pilkada serentak yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada 1 Oktober mendatang.
"Untuk anggaran yang kami usulkan sebesar 113 miliar lebih dan sedang dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Bengkulu," jelas Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019