Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini membatasi pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di daerah ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Badri Rusli dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, mengatakan instansinya membatasi pencetakan KTP elektronik bagi masyarakat setempat karena keterbatasan jumlah blanko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri.

Instansinya saat ini hanya menerima permintaan sebanyak 500 blanko KTP elektronik per bulan dari Kementerian Dalam Negeri, menurun drastis dibandingkan sebelumnya mencapai ribuan blanko per bulan.

Karena keterbatasan bantuan blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat, ia mengatakan, instansinya untuk sementara ini tidak melayani pencetakan KTP elektronik bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP elekronik yang rusak dan mengganti identitas baik pekerjaan maupun yang lain.

Termasuk, mengganti identitas seperti pindah alamat, status dari yang belum menikah menjadi menikah dan mengganti status pekerjaan dari mahasiwa sekarang sudah bekerja.

Ia mengatakan pembatasan pencetakan KTP elektronik bagi masyarakat yang ingin mengganti KTP elektronik rusak dan mengganti identitas sesuai petunjuk dari pihak Kementerian Dalam Negeri.

Akan tetapi instansinya tetap melayani pencetakan KTP elektronik bagi pemula atau masyarakat yang telah berumur 18 tahun yang ingin mendapatkan KTP elektronik untuk keperluan melanjutkan kuliah di perguruan tinggi.

“Bagi pemula yang ingin mendapatkan KTP elektronik karena ada kepentingan tetap kami keluarkan dan termasuk untuk masyarakat yang sudah rekam data KTP elektronik tetapi belum mendapatkan identitas kependudukan tersebut,” ujarnya pula.

Ia mengatakan kemungkinan pembatasan pencetakan KTP elektronik untuk masyarakat di daerah ini tidak berlangsung lama. Sekarang ini menunggu anggaran untuk pengadaan blangko KTP elektronik di APBN perubahan tahun ini.*


Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019