Kalangan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang melakukan pelanggaran lalu lintas di daerah diminta untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Masyarakat yang melanggar lalu lintas untuk tidak merayu petugas yang tengah menggelar Operasi Patuh Nala 2019, kalau mereka melanggar ikuti saja prosedur yang berlaku," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika usai memimpin gelar pasukan Operasi Patuh Nala 2019 bertempat di Lapangan Pandawa Yonif 144 Jaya Yudha Curup, Kamis.

Saat ini pihaknya kata dia, tidak memberikan celah kepada oknum-oknum yang akan melakukan kecurangan karena sudah menggunakan sistem tilang secara elektronik dan pembayaran dendanya dilakukan melalui bank atau mengikuti persidangan di pengadilan.

Dalam operasi ini petugas yang dilibatkan mencapai 250 personel, baik yang dari Polres Rejang Lebong maupun jajaran Polsek di wilayah itu.

"Sasaran kegiatan ini adalah para pelanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, menggunakan lampu strobo, anak di bawah umur hingga penggunaan HP saat berkendara dan lainnya," tambah dia.

Acara gelar pasukan Operasi Patuh Nala 2019 yang dilaksanakan pihaknya di lapangan dalam markas Yonif 144 Jaya Yudha Curup tersebut merupakan yang pertama kalinya kegiatan kepolisian yang dilaksanakan di markas TNI AD, hal ini dilakukan guna meningkatkan sinergitas TNI dan Polri yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari yang hadir dalam acara ini mengingatkan para pengendara yang melanggar untuk tidak menggoda polisi yang sedang bertugas, dengan jalan menawarkan pemberian uang guna menutupi pelanggaran yang mereka lakukan.

Iqbal juga mengingatkan kalangan masyarakat Rejang Lebong agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta mengenakan alat pengaman saat berkendara, karena pada prinsipnya keberadaan jalan raya bukan untuk tempat membunuh atau bunuh diri, tetapi untuk memudahkan masyarakat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019