Tim intelijen monitoring center Kejaksaan Agung bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rabu pagi (4/9) menangkap mantan pegawai Bank Pembangunan Daerah atau sekarang menjadi Bank Bengkulu Cabang Curup Indra Safri (54) yang sudah buron selama 15 tahun.

Indra merupakan terpidana kasus pencairan kredit di BPD Cabang Rejang Lebong pada tahun 1995 yang merugikan negara sebesar Rp1,091 miliar. Ia kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan divonis 1 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ia ditangkap di kediamannya di salah satu perumahan di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Ia dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther mengatakan, sejak awal kasus ini bergulir di pengadilan hingga mendapatkan hukuman tetap dari Mahkamah Agung pada 2004 Indra tidak pernah ditahan. 

Kata Martin, selama ini pihaknya kesulitan melacak keberadaan Indra karena ia kerap berpindah tempat. Indra bahkan diketahui sempat melarikan diri beberapa tahun di luar Provinsi Bengkulu.

"Tepidana ini lokasinya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Dia juga sempat ke luar Bengkulu," kata Martin.

Martin menambahkan, dalam kasus rasuah ini Jaksa menetapkan empat orang sebagai pihak yang bertanggung jawab. Tiga diantaranya telah dilakukan eksekusi. Indra merupakan terpidana terakhir dalam kasus ini yang belum dieksekusi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019