Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pegadilan Negeri.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi 27 perkara, meliputi perkara narkoba, penganiayaan, asusila kemudian pencurian dan banyak yang kita laksanakan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kita sebagai jaksa eksekutor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Hendri Antoro dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.

Hendri yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri setempat ini mengatakan hal itu usai melaksanakan kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti tindak pidana umum di dalam lokasi kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Mukomuko Choirul Huda, Wakapolres Mukomuko Kompol Tigor Lubis, Ketua Pengadilan Negeri setempat Dr Nur Kholis, Kepala Dinas Kesehatan dan sejumlah perwira di jajaran kepolisian resor setempat.

Ia mengatakan, barang bukti yang dieksekusi ini sesuai dengan amar keputusan hakim dan barang bukti ini sifatnya bisa dikembalikan kepada yang berhak, bisa dirampas untuk negara dan khusus untuk hari ini dieksekusi untuk dimusnahkan beberapa hal terkait perkara.

Ia menyatakan institusinya melaksanakan tugas ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Inilah bahwa penegakan hukum dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan sampai terakhir eksekusi.

“Kegiatan ini kita harapkan menjadi edukasi bagi masyarakat di daerah ini. Kami sebagai pelaksana dalam penegakan hukum di lini yang paling akhir, yakni eksekutor,” ujarnya

Terkait dengan jumlah perkara tindak pidana umum di daerah ini, ia mengatakan, relatif tidak naik dan tidak turun dan mudah-mudahan ini indikasi yang baik untuk ketertiban umum.

Lebih lanjut, ia mengatakan, semoga kegiatan ini terus dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik di daerah ini.

Ia menyebutkan, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan meliputi sejumlah senjata tajam, narkotika, barang bukti perkara kehutanan, barang bukti enam perkara persetubuhan, barang bukti sembilan perkara pencurian dan pemerasan satu perkara.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019