Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku terkejut saat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan ada satu pulau di Bengkulu yang dikuasai perseorangan dan tidak memberikan kontribusi bagi negara atau pun daerah. Rohidin mengaku tidak mengetahui pasti informasi ini dan baru membaca dari media sosial.

Kata Rohidin, selama ini Pemerintah Provinsi Bengkulu belum pernah mengeluarkan izin kepada perseorangan untuk menguasai sebuah pulau di Bengkulu. "Terus terang saya baru baca tadi malam. Di medsos, di Facebook itu keluar semua," kata Rohidin di Bengkulu, Rabu.

"Setahu saya di era sekarang belum pernah kita memberikan izin untuk penguasaan sebuah pulau," sambung gubernur.

Rohidin menjelaskan, pemerintah provinsi akan segera menelusuri dan mendalami kebenaran informasi ini. Pemprov, kata Rohidin, akan mengumpulkan data-data terkait pulau yang ada di Bengkulu untuk mengetahui pulau mana yang dimaksud pimpinan KPK yang telah dikuasai oleh perseorangan.

Sementara itu, Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frastien mengatakan, berdasarkan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebut, gubernur memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan, perlindungan dan pengawasan terhadap pulau terluar. 

Kata Dede, pernyataan gubernur yang mengatakan tidak mengetahui ada pulau yang telah dikuasai oleh perseorangan berdasarkan pernyataan pimpinan KPK menunjukkan kalau gubernur tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau di Bengkulu. 

"Kalau ditarik lebih jauh gubernur tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pulau-pulau yang ada di Provinsi Bengkulu dan menyebabkan kerugian terhadap negara khususnya Provinsi Bengkulu. Artinya kalau tidak ada izin berarti tidak diawasi kan? loh ini logika yg salah," papar Dede.

Walhi Bengkulu, kata Dede, mendukung penuh upaya KPK membongkar praktek penguasaan pulau di Bengkulu secara ilegal oleh oknum tidak bertanggungjawab ini. Hal ini dianggap bisa menjadi pintu masuk untuk pemberantasan korupsi sumber daya alam di Bengkulu.

Dede menambahkan, Walhi Bengkulu mencurigai pulau yang dimaksud Saut Situmorang telah dikuasai oleh perseorangan itu adalah Pulau Dua. Pulau ini masuk dalam gugusan Pulau Enggano. Secara administratif pulau ini menjadi bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Kata Dede, dari penulusuran Walhi ada tiga orang yang diduga menguasai lahan di Pulau Dua ini. Salah satunya adalah mantan kepala daerah di Bengkulu. Di Pulau Dua ini sudah berdiri 10 cottage atau penginapan, dua unit mess dan satu bangunan.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori. Selain mendukung upaya KPK membongkar kasus ini, kata Melyansori, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seharusnya juga menunjukkan pulau mana yang telah dikuasai tersebut dan siapa oknum yang telah menguasainya.

"Pulau mana yang dimaksud dan siapa nama individu yang dimaksud. Lebih tegasnya lagi tunjuk idung aja siapa yang dimaksud, karena ini akan menjadi liar jika tidak disebut secara terang oleh Saut," kata Melyansori.

Melyansori menambahkan, Gubernur Bengkulu perlu segera menyurati KPK untuk meminta keterangan pulau apa dan siapa yang dimaksud telah menguasai pulau tersebut. Hal ini karena Pemprov Bengkulu merasa tidak pernah mengeluarkan izin penguasaan pulau.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019