Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Teungku Safrizal menegaskan pelaku poligami yang menikahi isteri sah orang lain yang terjadi di Desa Pasi Teungoh, kecamatan setempat pada Selasa (10/9) lalu ternyata sudah memiliki tujuh orang isteri.

"Isteri orang lain yang pelaku nikahi ini diduga merupakan isteri yang ke delapan," kata Teungku Safrizal kepada ANTARA, Sabtu di Meulaboh.

Informasi tersebut diperoleh oleh kalangan keluarga MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat setelah mengetahui menikahi seorang perempuan lainnya berinisial NU (20), warga Desa Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, pasangan tersebut dinikahkan oleh seorang penghulu gadungan berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang disaksikan oleh dua orang saksi diduga merupakan aparat desa.

"Kami berharap kasus ini agar diusut polisi secara tuntas, karena persoalan ini mengarah kepada tindak pidana," kata Teungku Safrizal menambahkan.

Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Mapolsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat pada Jumat (13/9) lalu karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh Teungku IL, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.

Parah lagi, kata Teungku Safrizal, perempuan yang sudah dinikahkan oleh Teungku IY tersebut, merupakan isteri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019