Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pelaksana tugas Sekretaris Provinsi Bengkulu Herri Syahriar mengatakan Inspektorat Bengkulu tengah memproses kasus nikah siri salah seorang pejabat eselon II, AP yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Inspektorat sudah memproses kasus ini untuk mengetahui kebenarannya," katanya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, secara khusus bahkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Selanjutnya, proses penindakan dan penegakan disiplin pegawai negeri sipil diserahkan ke Inspektorat Pemprov Bengkulu.
Menurutnya, pernikahan siri yang dilakukan oknum kepala dinas berinisial AP tersebut hingga telah memiliki 2 orang anak, jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Istri siri AP sendiri, JY, berencana melaporkan kasus tersebut ke Gubernur Bengkulu, namun batal sebab Gubernur sedang keluar kota.
Selain akan melaporkan ke Gubernur, JY juga akan melaporkan kasus itu ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya kasus ini menjadi sorotan masyarakat sebab JY membuka kasus itu kepada media massa.
"Rencananya memang hari ini menghadap ke Gubernur dan Ketua DPRD, tapi saya mendapat informasi bahwa Gubernur tidak ada di kantor," kata JY kepada wartawan.
Ia mengatakan, tujuan melapor ke Gubernur dan Ketua DPRD itu bukan untuk meminta sejumlah uang, tapi agar ada penyelesaian tentang nasib dirinya dan kedua anaknya yang selama ini menurutnya ditelantarkan AP.
"Saya tidak minta uang tapi agar dia mengakui kedua anak saya karena menyangkut masa depan mereka," ujarnya
Sebelumnya, istri siri AP itu telah mencoba melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu dengan tuduhan menelantarkan anak dan istri.
Namun, karena JY tidak memiliki bukti pernikahannya dengan AP, sehingga Polda menolak laporannya.
Kedua anak AP dan JY hasil pernihakan siri itu masing-masing duduk di bangku SMA dan SMP di Kota Bengkulu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Tarmizi mengatakan jika benar AP melakukan hal yang dituduhkan, maka jelas termasuk pelanggaran disiplin berat.
"Kalau ada pemeriksaan dan terbukti benar maka PNS yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman berat," katanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, ada tiga kategori hukuman berat bagi PNS yakni dicopot dari jabatannya, kemudian ditunda kenaikan pangkatnya, dan terakhir diberhentikan secara tidak hormat.(ant)
Inspektorat tindak pejabat nikah siri
Rabu, 6 November 2013 21:46 WIB 1771