Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dari 122 desa di daerah itu saat ini belum ada yang mengajukan proses pencairan dana desa (DD) tahap ketiga.

Kabid Kelembagaan, Sosbud dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pencairan DD tahap ketiga sebesar 40 persen tersebut saat ini sudah bisa dilakukan dengan melampirkan syarat capaian kerja dari 122 desa di wilayah itu harus sudah di atas 50 persen dan realisasi penyerapan oleh desa sudah 75 persen.

"Saat ini belum ada yang mengajukan pencairan DD tahap ketiga, masing-masing desa masih melakukan penginputan capaian tahap kedua melalui aplikasi OM SPAN atau Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara," jelas dia.

Jika masing-masing desa sudah menyiapkan persyaratan yang diminta kata dia, maka proses pencairan DD tahap ketiga sudah bisa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.

Pencairan dana desa tahap ketiga itu sendiri tambah dia, waktunya masih cukup panjang yakni sampai akhir tahun nanti, kendati demikian masing-masing desa harus cepat mengurusnya DD yang diterima masing-masing desa dapat diserap 100 persen, karena jika terserap dananya akan kembali ke kas negara.

Sebelumnya pencairan DD di Rejang Lebong kata Bobby, mengalami keterlambatan karena ada beberapa desa yang jabatan kepala desanya telah berakhir sehingga harus menunggu penunjukan Plt Kades.

"Terjadi keterlambatan karena jabatan Kades yang habis sehingga harus dilakukan penunjukan Pjs Kades, di mana Pjs Kades yang baru ini kebanyakan belum mengerti mekanisme pencairan DD sehingga prosesnya berjalan lambat," urai dia.

Sementara itu, dari 122 desa yang ada di Rejang Lebong yang menerima DD terdapat dua desa yang pencairannya untuk 2019 ini mengalami penundaan lantaran tersandung masalah hukum di Kejari dan inspektorat daerah serta Polres Rejang Lebong, yakni Desa Air Mundu dan Desa Selamat Sudiarjo di Kecamatan Bermani Ulu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019