Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu memasukan oknum Kepala Desa Selamat Sudiharjo, Kecamatan Bermani Ulu dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan melakukan korupsi dana desa di wilayah itu.

Kepala Kejari Rejang Lebong Edi Utama melalui Kasi Pidana Khusus Agustian di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan oknum kepala desa yang berinisial Su tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan juga alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017 lalu.

"Setelah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka hingga tiga kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir dan saat di datangi ke rumahnya sudah tidak ada lagi sehingga mulai tanggal 5 September 2019 kita tetapkan sebagai DPO," ujar dia.

Dijelaskan dia, Kades Selamat Sudiharjo dimasukkan dalam DPO karena sejak awal proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN dan ADD yang berasal dari APBD Rejang Lebong yang berjumlah lebih dari Rp1 miliar hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah hadir.

Pihaknya saat in telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memburu dan menangkap yang bersangkutan yang diperkirakan sudah melarikan diri keluar kota.

Oknum Kepala Desa Selamat Sudiharjo itu sendiri kata dia, dalam pengelolaanya DD dan ADD tahun anggaran 2017 dikelolanya sendiri dan tidak melibatkan siapapun atau aparat desa lainnya. Hasilnya setelah dilakukan audit kegiatan penggunaan DD dan ADD ini ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta, dengan ditemukannya kegiatan fiktif untuk pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker.

"Sampai akhir 2018 lalu, yang bersangkutan tidak juga menyerahkan LPJ penggunaan DD dan ADD desa yang dipimpinnya itu. Untuk sementara ini tersangkanya baru satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Agustian.

Sementara itu, pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD yang diterima Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya perkaranya saat ini sudah dihentikan karena kerugian negaranya yang ditemukan hanay berkisar Rp13 juta dan dikembalikan oleh kepala desa yang bersangkutan ke kas daerah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019