Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pemerintah setempat akan menerima hibah barang milik negara berupa rumah nelayan sebanyak 50 unit dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Saat ini bupati dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mukomuko ke Jakarta untuk menerima hibah rumah nelayan dari kementrian PUPR itu,” kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mukomuko, Dedi Ramadhan di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah membangun sebanyak 50 unit rumah type 28 untuk nelayan yang berpenghasilan rendah di daerah ini.

Setelah pemerintah setempat menerima hibah rumah nelayan dari kementerian, menurutnya selanjutnya kewenangan dari pemerintah daerah setempat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang mengelola rumah tersebut.

Kemudian pemerintah setempat yang akan mengatur penggunaan rumah tersebut agar tetap sasaran untuk nelayan yang tergolong ekonomi miskin dan yang melakukan evaluasi rumah tersebut.

Ia menjelaskan, nelayan yang mendapatkan pembagian rumah nelayan itu tidak memiliki hak memiliki tetapi hanya hak menghuni saja dan rumah tersebut juga tidak bisa dialihkan kepada orang lain.

“Pemerintah memberikan nelayan tempat hunian gratis agar mereka memiliki kesempatan untuk menabung dan mengumpulkan uang untuk membeli lahan dan membangun rumah,” lanjutnya.

Selain itu, ia mengemukakan, penghuninya juga tidak boleh mengubah bentuk bangunan rumah tersebut apalagi sampai menambah bangunan permanen pada bagian rumah tersebut.

Terkait dengan pembagian rumah nelayan itu, ia mengatakan untuk sementara waktu ini ditunda karena ada protes terkait dengan penerima bantuan ini dari ketua nelayan setempat.

“Pembagian rumah nelayan ditunda karena ada protes dari ketua nelayan setempat yang keberatan terhadap penerima bantuan ini,” ujarnya.

Pemerintah setempat sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan penetapan sebanyak 50 masyarakat nelayan setempat yang menerima pembagian rumah ini.

Pemerintah setempat menerbitkan SK bupati terkait dengan penetapan sebanyak 50 masyarakat nelayan yang menerima bantuan ini berdasarkan usulan dari tim seleksi rumah nelayan yang terdiri dari polisi, TNI dan berbagai unsur di daerah ini.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019