Pihak PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Air Bikuk, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta waktu hingga tanggal 4 Oktober 2019 untuk memberikan jawaban terkait masalah buruh perempuan yang meminta perusahaan menerima mereka bekerja setiap bulan tanpa harus bergilir setiap bulan.

“Sudah ada pertemuan dengan Pak Amirudin. Kami butuh waktu untuk menjawab masalah yang disampaikan oleh buruh perempuan di perusahaan ini,” kata Manajer Air Bikuk Estate PT Agro Muko, Sahrul dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Puluhan buruh perempuan sebelumnya melakukan aksi penutupan akses jalan menuju PT Agro Muko guna meminta perusahaan tersebut menerima mereka bekerja tanpa harus bergilir setiap bulan.

Ia mengatakan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit telah bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh dan pemilik kendaraan yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

Kalangan ibu-ibu perwakilan tenaga buruh perempuan perusahaan ini meminta salah satunya meminta kepada pihak perusahaan agar mereka dapat masuk kerja full selama satu bulan.

Sedangkan dari pihak perusahaan sendiri menyatakan, kebun kelapa sawit yang ada di Desa Air Bikuk ini merupakan kebun terkecil dari PT Agro Muko, maka dengan kondisi ini perusahaan tidak bisa menampung seluruh tenaga kerja.

Sehingga buruh perempuan ini harus bergantian dan sesuai kebutuhan tenaga kerja setiap bulannya. 

Firmanto, mandor para buruh perempuan sebelumnya mengatakan, buruh perempuan di wilayah ini melakukan aksi penutupan akses jalan perusahaan tersebut sejak Selasa (1/10).

Buruh perempuan menutup jalan perusahaan ini karena perusahaan menolak dua mobil yang membawa sekitar 40 buruh perempuan dari desa ini bekerja di lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan ini.

Perusahaan perkebunan ini hanya menerima satu mobil yang membawa sebanyak 20 buruh perempuan dari desa ini, sedangkan buruh perempuan yang lainnya juga ingin bekerja di perusahaan ini.

Sebagai warga yang berada di desa penyangga dengan perusahaan ini, ia mengatakan, pihaknya tidak menerima peraturan yang dibuat oleh perusahaan menerima warga setempat bekerja dengan sistem bergilir setiap bulan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019