Pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan reklame merupakan salah satu pajak potensial di daerah itu.

Kepala Bidang Pendapatan dan Penagihan BPKD Rejang Lebong Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penerimaan daerah dari pajak reklame tersebut memiliki potensi yang cukup besar dan terbukti setiap tahunnya selalu meningkat.

"Tahun ini ditargetkan sebesar Rp275 juta, dan sampai sekarang sudah terealisasi Rp232 juta atau 85 persen. Target ini kami perkirakan akan terpenuhi 100 persen bahkan bisa lebih mengingat masih ada beberapa bulan lagi sampai tutup tahun, karena pada 2018 lalu penagihannya terealisasi lebih dari Rp300 juta," kata dia.

Untuk memenuhi target pajak reklame tersebut pihaknya selalu menyosialisasikan kepada pelaku usaha yang memiliki papan reklame dan sebagainya agar membayar pajak daerah tepat waktu, karena jika sampai terlambat akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

Selain itu, BPKD Rejang Lebong juga sedang melakukan pendataan wajib pajak baru termasuk wajib pajak yang sudah ada namun belum membayar kewajibannya.

"Sedangkan untuk reklame yang tidak memiliki izin resmi dan tentunya tidak membayar pajak akan kita tertibkan, sebelum ditertibkan mereka ini akan kita berikan peringatan dahulu agar mengurus perizinan dan membayar pajak, jika tidak reklame mereka akan kita tertibkan," tambah dia.

Sementara itu, untuk pemasangan reklame atau iklan kampanye Pilkada serentak yang akan digelar tahun depan kata Hari Mulyawan, pemasangannya di papan reklame milik Pemkab Rejang Lebong akan dikenakan biaya kecuali iklan himbauan dan atau iklan yang kampanye atas permintaan KPU setempat.

"Kita masih akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu apakah ini nantinya boleh atau tidak, yang jelas kalau dipasang di milik pemkab mereka harus bayar, kecuali di pasang rumah-rumah warga," urainya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019