Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pada 2020 sebanyak dua koperasi perikanan di daerah ini yang memperoleh bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris gratis dari pemerintah setempat.

“Rencananya pada 2020 sebanyak dua koperasi perikanan yang mendapatkan bantuan pembuatan badan hukum gratis, yakni koperasi di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan XIV Koto,” kata Kabid Budi Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Azbas Novyan dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Sebanyak dua koperasi di daerah ini pada 2019 ini mendapatkan bantuan dana untuk pembuatan badan hukum berupa akta notaris dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selanjutnya pada 2020 pemerintah daerah setempat yang mengalokasikan dana dalam APBD 2020 untuk membantu pembuatan badan hukum berupa akta notaris dua koperasi di daerah ini.

Ia menyatakan, pemerintah membantu pembuatan badan hukum koperasi perikanan di daerah ini agar koperasi ini memiliki payung hukum dalam menyediakan modal usaha untuk sektor budi daya perikanan air tawar.

Selain itu penyaluran berbagai macam bantuan untuk pengembangan perikanan baik budi daya maupun tangkap dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui koperasi.

Ia menyatakan, meskipun kegiatan pembuatan badan hukum koperasi di daerah ini di bidang budi daya perikanan, tetapi kalau bisa koperasi perikanan tidak hanya bergerak di bidang budi daya perikanan air tawar tetapi juga perikanan tangkap.

Sehingga koperasi perikanan ini tidak hanya menyediakan modal usaha untuk bidang budi daya perikanan air tawar saja, termasuk juga menyediakan modal usaha untuk bidang perikanan tangkap.

“Kita ingin usaha yang ada di koperasi perikanan ini bersifat umum agar usahanya bisa berkembang dan ke depannya koperasi ini bisa meningkatkan kesejahteraan anggota koperasinya,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019