Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kasus yang menimpa Bupati Garut Aceng HM Fikri.

"Ini memang masalah yang 'seksi'. Saya tunggu DPRD dulu karena ada sumpah janji kepala daerah patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam konteks ini di pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 174 tentang Pokok-Pokok Perkawinan disebutkan pernikahan harus didaftarkan kepada negara atau pemerintah, dan kalau dia tidak mendaftarkan dia melanggar aturan," katanya di Jakarta, Kamis.

Menurut Gamawan, apabila Bupati Garut terbukti oleh DPRD tidak taat kepada peraturan-peraturan seperti pasal 2 ayat 2 UU 174, DPRD bisa mengambil keputusan.

"Syaratnya tiga per empat dari jumlah anggota DPRD harus hadir dan dua per tiga harus menyetujui kalau akan mencopot," kata dia.

Gamawan menilai salah satu syarat kepala daerah diberhentikan yakni apabila melanggar sumpah jabatan. Kepala daerah juga wajib memelihara etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dan harus melaksanakan kewajiban.

"Kewajibannya itu melaksanakan etika. Jadi sebenarnya kalau klausul itu terbukti, memenuhi syarat diberhentikan, tapi itu terserah DPRD, kita hormatilah," katanya.

Ia menekankan bahwa dalam PP Nomor 6 tahun 2005 diatur mekanisme rekomendasi pemberhentian melalui DPRD. DPRD dapat merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA), dan dalam waktu paling lama 30 hari, MA harus menurunkannya ke DPRD.

"Lalu apabila putusannya disetujui, DPRD akan menyurati presiden. Dalam waktu 30 hari paling lama, presiden juga harus memutuskan untuk diberhentikan atau tidak," kata dia.

Ia mengaku telah membaca di berita kilas di media bahwa sudah ada "islah" antara Bupati Garut dengan pihak keluarganya. Pihak keluarga juga sudah menerima dan akan segera mencabut pengaduan.

"Nah itu kan urusan perdata pribadinya. Tapi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku, ini terserah kepada DPRD karena kita serahkan kepada DPRD, dan tim kita juga sedang berada di lapangan apakah memang dia terbukti, dia melanggar atau tidak dalam melaksanakan kewajiban itu," kata dia.

Menurut Gamawan apabila Bupati Garut diberhentikan, dia harus ada pejabat penanggungjawab. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012