Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menargetkan penanganan kasus tindak pidana korupsi makan minum di sekretariat pemerintah setempat selesai dalam tahun ini.

"Kami akan melanjutkan proses hukum terhadap satu orang tersangka lagi dalam kasus makan minuum di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dan persidangan untuk satu tersangka ini ditargetkan bisa terlaksana dalam tahun ini juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.

Sebelumnya sebanyak tiga terpidana dalam kasus korupsi dana makan minum di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2014, yakni mantan Kepala Bagian Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Mukomuko berinisial SA, mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Bagian Umum berinisial MA.

Kemudian, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Mukomuko berinisial SY yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) kegiatan makan minum di sekretariat pemerintah setempat.

Ia menyatakan, pihaknya akan mengupayakan persidangan terhadap satu orang tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi makan minum di sekretariat pemerintah setempat dalam tahun ini.

Ia mengatakan, persidangan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini ditargetkan bisa dilaksanakan tahun ini, karena penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana makan minum di sekretariat pemerintah setempat sudah lama.

Menurutnya, semua ini demi percepatan proses hukum terhadap setiap orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, sehingga yang bersangkutan segera mendapat kepastian hukum.

"Penetapan tersangkanya sudah lama, makanya kami targetkan dalam tahun ini juga yang bersangkutan ini sudah bisa masuk dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Supaya ada kepastian hukum," ujarnya pula.

Ia menyatakan, dirinya merasa kasihan terhadap yang bersangkutan kalau harus menyandang status tersangka terus tanpa ada kepastian hukum dari pengadilan tipikor," ujarnya lagi.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019